PADANGPARIAMAN, METRO – Apa yang dilakukan pasangan suami isteri (pasutri) ini bikin geleng kepala. Kenapa tidak, pasutri yang satu ini ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman lantaran kompak pesta sabu di rumah orang tuanya di Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Rabu (2/10) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pasustri itu diketahui berinsial WY (50) asal Pekanbaru, sedangkan istrinya WW (36) seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Puhun Pintukabun, Kecamatan Mandiangin Koto Selayang, Kota Bukittinggi. Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu, satu unit timbangan digital, satu pak plastik,satu set alat hisap sabu bong dan sejumlah uang.
Kapolres Kota Pariaman, AKBP Andry Kurniwan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan pasutri itu yang diketahui acapkali bertransaksi narkoba maupun pesta narkoba di rumah orang tuanya. Mendapat laporan itu, pihaknya menindaklanjuti dengan upaya penyelidikan.
“Kita lakukan pengintaian di kediaman orang tua pelaku. Ketika keduanya diketahui berada di dalam rumah, langsung dilakukan penggerebekan. Alhasil, kita menemukan pasutri itu sedang asyik mengkonsumsi sabu. Saat itu juga kita lakukan penangkapan,” kata AKBP Andry Kurniwan.
AKBP Andry Kurniwan menjelaskan, usai dilakukan penangkapan, pihaknya kemudian menggeledah kediaman orang tua pelaku yang disaksikan oleh wwarga setempat. Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan berbagai barang bukti berupa sabu, beserta bong dan timbangan digital.
“Dugaan kita, pasutri ini, tidak hanya sebagai pemakai sabu. Tetapi, mereka juga menjuual sabu untuk mendapatkan uang. Pasalnya pasutri ini tidak memiliki pekerjaan. Apalagi, kita juga menemukan timbangan digital yang biasa digunakan untuk mengukur takaran sabu untuk dijual,” ungkap AKBP Andry Kurniwan.
AKBP Andry Kurniwan menegaskan pasutri itu kini sudah mendekam dalam sel tahanan Mapolres Pariaman. Ia menambahkan, terkait pasutri yang sama-sama terlibat narkoba, hal itu membuktikan narkoba telah masuk ke semua kalangan tanpa mengenal status, pekerjaan, umur. Siapa saja bisa terjerumus.
“Terhadap pasutri ini, akan kita jerat pasal pasal 114 ayat 1 jonto 112 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (z)