PAYAKUMBUH, METRO – Terbukti melakukan sodomi terhadap 12 muridnya, Guru Honorer berinsial YT (28) asal Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota itu dijatuhi hukuman 20 tahun kurungan penjara dengan denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh dalam sidang putusan, Rabu (2/10).
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin Wastukencana Wulan, dan Hakim anggota Nely Gusti Ade serta Agung Dermawan, jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa. Dimana, dalam tuntutan JPU hanya 15 tahun penjara dengan denda 100 juta subsider kurungan tiga bulan.
Majelis Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa YT. Apalagi dia seorang guru agama. Kemudian jumlah korban pencabulan yang dilakulannya sangat banyak dalam waktu cukup lama. Terdakwa juga melakukan perbuatannya dengan mengancam anak muridnya akan dikurangi nilai, tidak dinaikan.
“Memang vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU. Ya, karena tidak ada hal meringankan terdakwa. Jumlah korban 12 orang, dia juga seorang guru agama dan dia mengancam anak muridnya dengan mengurangi nilai, tidak naik kelas,” sebut Humas PN Payakumbuh, Agung Dermawan, kepada awak media Rabu (2/10) usai sidang.
Selain itu, disampaikan Agung Dermawan, efek yang dirasakan korban cukup panjang dan perlu pendampingan untuk pemulihan korban. Karena terungkap dipersidangan bahwa pelaku sendiri dulu juga pernah menjadi korban perbuatan sodomi.
“Dampaknya jangka panjang, dikhawatirkan nanti korban ini juga akan melakukan hal sama. Karena pelaku terdakwa sendiri mengakui dulu pernah jadi korban perbuatan sodomi. Namun majelis Hakim tidak melihat itu sebagai hal yang meringankan,” sebut Mas Agung panggilan akrab Agung Darmawan.
Sejauh ini terdakwa YT, yang didampingi kuasa hukumnya Nuril Hidayati, SH Dari Posbakum Kharisma Pilar Keadilan menyatakan pikir-pikir atas vonis Hakim 20 tahun penjara.
“Kuasa hukumnya masih pikir-pikir dulu apakah akan banding atau tidak. Waktu masih ada 7 hari kedepan. Kalau JPU menerima,” sebut Agung Dermawan.
Sebelumnya, seorang guru honor di salah satu SD Negeri di Kabupaten Limapuluh Kota, nekat melakukan perbuatan dugaan sodomi dan pencabulan terhadap belasan muridnya. Aksi bejat sang guru diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2017 silam.
Bahkan korban yang pernah disodomi sang guru sudah ada yang duduk di bangku SMP-SMA. Namun perbuatan bejat yang dilakoni pria beristri dan punya anak satu ini akhirnya terbongkar juga dipenghujung bulan Maret 2019 ini tepatnya Sabtu 23 Maret 2019 kemarin.
Berawal saat rumah Dinas yang ditempati sang guru berinisial TY (28) asal Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota ini Sabtu (23/3) dikepung warga. Masyarakat yang anaknya menjadi korban mendengar informasi yang beredar bahwa anaknya menjadi korban dugaan sodomi sang guru, tidak terima dan mengepung rumah guru itu sekitar pukul 18.00 Wib.
Beruntung saat pengepungan terjadi cepat diketahui Bhabinkamtibmas Polres Payakumbuh Erismon. Sehingga TY segera diamankan dari kemarahan warga dan langsung dibawa ke Polsek Payakumbuh, sebelum kemudian diserahkan ke-Polres Payakumbuh di Jalan Pahlawan, Labuah Silang.
Guru TY diketahui sudah mengajar sebagai guru honor di sekolah yang berada di Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota itu sejak tiga tahun lalu. YT tinggal dirumah dinas sekolah itu bersama istri dan seorang anaknya yang masih berusia 2 tahun. (us)





