PADANG, METRO – Kejaksaan Negeri Padang telah menerima berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasidin Padang yang dilimpahkan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Padang. Saat ini, berkas perkara tersebut akan kembali diperiksa dan diteliti kembali oleh Jaksa untuk meastikan lengkap atau tidaknya.
Kasi Intel Kejari Padang Yuni Hariaman, didampingi Kasi Pidsus Perry Ritonga mengatakan timnya akan mulai meneliti berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasidin Padang untuk diperiksa kelengkapannya.
“Ada tiga berkas yang sedang diteliti untuk empat orang tersangka. Karena ada dua tersangka yang berada dalam satu berkas. Masing-masing berkas ditangani oleh lima orang jaksa, dan kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan penelitian berkasnya,” kata Yuni Hariaman.
Yuni Hariaman menjelaskan, hasil penelitian berkas akan menentukan proses kasus selanjutnya. Karena jika berkas dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh polisi kepada jaksa sehingga nantinya akan memasuki tahap penuntutan.
“Sebaliknya, jika dinyatakan tidak lengkap maka berkas akan dikembalikan ke polisi disertai dengan petunjuk dari jaksa. Mudah-mudahan saja berkas yang kita terima kondisinya lengkap. Jadi tidak perlu bolak balik lagi,” ujarnya.
Seperti diketahui, keempat tersangka dalam kasus saat ini masih menjadi tahanan penyidik Kepolisian Resor Kota Padang. Masing- masing tersangka yang telah ditahan yakni, AS yang diketahui merupakan mantan Direktur RSUD Padang, sedangkan FO, IH, dan SP merupakan pihak swasta yang berperan sebagai rekanan pengadaan alat kesehatan RSUD Padang.
Kemudian seorang tersangka lainya, IH merupakan salah seorang anggota DPRD di Kota Bandung, Jawa Barat. Penyidik sudah menetapkan status tersangka sejak 26 Agustus 2019, mereka dijerat dengan pasal 2, dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus tersebut sebenarnya ada lima tersangka yang ditetapkan polisi, namun satu di antaranya yaitu inisial Il, masih menjadi buruan polisi atau DPO.
Sebelumnya, Kasat Reksrim Polresta Pdang AKP Edryan Wiguna mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dari kasus itu. Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada 2013, anggaran berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp10 miliar.
Namun belakangan kepolisian mengendus ada masalah dalam proyek tersebut, hingga dilakukan pengusutan dan ditetapkan lima orang sebagai tersangka. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui kasus tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp5 miliar. Pihak kepolisian juga pernah menggeledah sejumlah ruangan di RSUD dr Rasidin di Sungai Sapiah, pada Jumat (6/9)lalu. (cr1)