PADANGPARIAMAN, METRO – Meski masyarakat Padangpariaman cacat fisik atau jenis lain, namun mereka wajib masuk data kependudukan di Kabupaten Padangpariaman. Atas dasar itulah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padangpariaman turun ke rumah-rumah masyarakat yang mengalami kondisi fisiknya cacat.
Persoalan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padangpariman Muhammad Fadhly, kemarin.
Katanya, semua warga negara Indonesia berhak mendapatkan data kependudukan termasuk orang cacat, lansia butuh perhatian khusus dari pemerintah.
“Kita Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padangpariaman melakukan kerja sama yang baik dengan dengan masyarakat dalam perekaman Ee KTP. Kita langsung datangi rumah masyarakat tersebut,” kata Muhammad Fadhly, kemarin.
Katanya, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak memiliki identitas sebagai warga negara indonesia yang sah, tidak terkecuali bagi para penyandang difabel. Kewajiban pemerintah untuk memenuhi dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi mereka.
“Pembuatan KTP elektronik bagi sebagian penyandang cacat tubuh atau difabel, dilayani dengan mekanisme jemput bola (mobile service). Mereka tidak perlu mengurus langsung ke dinas atau di rumah pelayanan kecamatan (paten), melainkan petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kita yang datang langsung ke rumah atau tempat yang ditentukan,” ungkapnya.
Dikatakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padangpariaman ingin memberikan pelayanan yang lebih sederhana, mudah dan menyenangkan bagi masyarakat.
“Dengan model pelayanan seperti ini mudah-mudahkan kesadaran masyarakat tentang arti penting dokumen kependudukan dan dokumen pencatatan sipil akan lebih meningkat,” tandasnya mengakhiri. (efa)