PADANG, METRO – Sidang lanjutan dugaan perusakan hutan bakau (mangrove) di Kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI, Pesisir Selatan, yang menjerat Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menjadi terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Selasa (1/10).
Dalam agenda sidang eksepsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan menyebutkan surat dakwaan yang dibuat dan diajukan kepersidangan telah lengkap dan sesuai dengan penyelidikan.
Hal ini disampaikan JPU untuk menjawab nota keberatan yang dibacakan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Rusma Yul Anwar pada persidangan sebelumnya.
“Surat dakwaan JPU tidaklah prematur, karena telah disusun dengan lengkap. Dakwaan prematur atau tidak itu sudah masuk kedalam ranah pokok perkara,” kata JPU Fadlul Azmi.
Dihadapan majelis hakim, JPU memohon agar menolak seluruh eksepsi dari PH terdakwa dan menerima jawaban eksepsi dari JPU. Terhadap jawaban tersebut, tim PH terdakwa Sutomo menanggapinya secara lisan.
Terlihat dalam sidang yang digelar di ruang sidang cakra di PN Padang, terdakwa yang juga wakil Bupati Pessel mengenakan kemeja biru dan didampingi beberapa orang kerabatnya. Tampak juga beberapa petugas keamanan dari Sabhara dan PN Padang yang menjaga jalannya sidnag tersebut.
Setelah mendengarkan penyampaian dari JPU, sidang yang diketuai Gutiarso dan didampingi hakim anggota Agus Komaruddindan Khairulludin akhirnya ditutup. Sidang dilanjutkan pekan depan. “ Baiklah, agenda sidang berikutnya putusan sela, dibacakan pada 8 Oktober 2019,”tegas hakim ketua sidang.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU dijelaskan, kejadian ini bermula pada Mei tahun 2016 hingga 2017. Terdakwa membeli sebidang tanah pada seluas tiga hektar, pada tahun 2016. Dua bulan kemudian, dimulailah pembangunan di kasawan Mandeh dan pelebaran jalan serta perairan laut.
Terdakwa telah memerintahkan seseorang untuk meratakan bukit, dengan tujuan pendirian penginapan. Dimana terdapat dua lokasi pengerusakan mangrove.
Pertama ukuran dengan panjang 12 meter dan lebar 75 meter. Dan kedua dengan ukuran panjang 75 meter dan lebar 12 meter. Pada bukit yang diratakan telah berdiri empat bangunan.
Dilokasi tersebut, sudah dibuat fasilitas jalan dan pembangunan perumahan. Aktivitas berdampak dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Berdasarkan data lapangan dan citra satelit, kerusakan yang ditimbulkan, matinya mangrove saat pelebaran sungai, seluas 3.029 meter atau luas 0,3 hektar.
Pelebaran sungai dititik lain mengakibatkan rusaknya hutan. Kemudian hutan mangrove ditimbun tanah seluas 0,39 meter. Sehingga total luas hutan mangrove yang rusak sekitar 7.900 ataut 0,79 hektar.
Terdakwa diduga telah melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan di areal perbukitan. Dimulai dari pembukaan lahan, pembuatan jalan menuju bukit, serta pemerataan bukit. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 98 UU RI No 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Pasal 109 UU RI Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (cr1)