M YAMIN, METRO – Satlantas Polresta Padang sudah menerima kiriman ribuan keping blangko Surat Izin Mengemudi (SIM), setelah sempat kosong beberapa bulan lalu. Para pemohon yang sudah membuat SIM sementara dalam rentang waktu 5 Agustus hingga 24 Agustus dipersilakan mengambil SIM mereka.
Pengambilan SIM sudah bisa dilakukan sejak Selasa (1/10) sampai dengan batas bulan yang tidak ditentukan. Kanit Regident Satlantas Polresta Padang Iptu Ramadani, membenarkan SIM yang sudah dibuat pada tanggal 5 Agustus sampai 24 Agustus berjumlah sekitar 4.500 SIM.
“Untuk pemohon yang sudah melakukan pembuatan SIM di Agustus, saat ini sudah bisa diambil. Kita layani dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, dan untuk yang pembuatannya September 2019 diharapkan bersabar dulu,” ujar Iptu Ramadani.
Dikatakan, adapun masyarakat yang ingin mengambil SIM harus membawa SIM sementara yang sebelumnya telah diberikan.
“Tentu syarat pengambilan SIM yang baru harus menunjukkan SIM sementara. Kita layani bagi pemohon SIM yang masih memegang SIM sementara yang sebelumnya sudah diberikan. Batas pengambilan SIM sampai selesai semua,” tambahnya.
Smart SIM
Selain itu, Satlantas Polresta Padang juga menerbitkan Smart SIM atau SIM canggih ada beberapa perbedaan SIM sebelumnya dengan Smart SIM. Salah satunya yaitu rekaman data forensik pemegang SIM.
“Smart SIM ini merekam data forensik pengemudi. Lebih jauh juga kita bisa mengetahui forensik kepolisian yang berkaitan si pengemudi. Kemudian, pelanggaran yang dilakukan pengemudi juga terekam dalam SIM Pintar tersebut,” lanjut dia.
Data lain yang akan termuat dalam Smart SIM adalah data rekam jejak kecelakaan yang dialami si pengguna. Dengan demikian, rekam jejak pengemudi yang terekam dalam chip Smart SIM akan menjadi bahan evaluasi.
“Selain itu, Smart SIM juga dapat berfungsi sebagai uang elektronik untuk membayar parkir, tol, maupun berbelanja. Pemiliknya dapat mengisi saldo maksimal Rp 2 juta,” tambahnya.
Sementara, di sisi keunggulan, yang sangat penting yaitu adalah bagaimana kita mencatat perilaku pengemudi, ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas itu tercatat pada chip kartu dan server.
“Smart SIM juga mendapat perubahan secara tampilan atau desain. Kartu tersebut berwarna merah-putih, disertai tulisan ’Indonesia’ di bagian atas,” ujarnya lagi.
Kemudian tertera identitas pemilik SIM, yakni nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, dan pekerjaan.
“Terdapat pula dua foto pemilik.Salah satu foto berwarna, sementara satu foto lain berada di pojok kanan bawah, berukuran lebih kecil dan tidak berwarna,” ungkap Ramadani.
Di bagian belakang Smart SIM, warnanya berlatar putih. Ini berbeda dengan desain SIM sebelumnya yang berwarna latar belakang biru. Keterangan seperti nama dan alamat dihilangkan dari Smart SIM. Mereka pun menambah keterangan golongan darah, yang bertujuan agar pemberian darah dapat dilakukan dengan cepat seandainya terjadi hal darurat.
Sebelumnya, Smart SIM atau SIM Pintar resmi diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Peluncuran itu bertepatan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64, yang diselenggarakan di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta. (r/mg)