METRO SUMBAR

TNKB untuk 2014 dan 2015 Rampung

0
×

TNKB untuk 2014 dan 2015 Rampung

Sebarkan artikel ini
PERLIHATKAN PELAT— Seorang petugas pembuatan nomor pelat TNKB Ditlantas Polda Sumbar sedang memperlihat pelat baru.

PADANG, METRO–Saat ini pemilik kendaraan di Sumatera Barat sudah mulai lega, karena Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor polisi sejak bulan lalu sudah rampung. Untuk tahun 2014, sekitar 1 juta lebih pelat kendaraan roda dua sudah tersebar. Sedangkan untuk kendaran roda empat, sebanyak 148 ribu set.

Bahkan saat ini Direktoral Lalu Lintas Polda Sumbar saat ini sedang menyelesaikan pembuatan TNKB untuk 2015.
”Alhamdulillah, untuk tahun depan tidak ada lagi kekosongan TNKB untuk Sumbar,” ujar Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Eddy Djunaedi, melalui Kasubdit Regident AKBP Aditya Laksimada SIK kepada POSMETRO kemarin.

Dikatakan Aditya, kekosongan nomor polisi atau pelat kendaraan itu memang terjadi secara nasional, yang dimulai pada 24 Maret 2014 lalu. Namun saat ini pihak Korlantas Polri sudah menyelesaikan penmgiriman nomor plat ke masing-masing daerah, termasuk ke Sumbar.

Lebih jauh dikatakan Aditya, penyelasaian untuk tahun 2015, Januari-Desember untuk kendaraan roda dua sebanyak 207.442 dan kendaran roda empat 59.403. Sementara penerimaan TNKB dari Korlantas November 2015 sebanyak 262.113 untuk kendaraan roda dua dan 58 ribu untuk kendaraan roda empat.

Nah untuk itu, kepada pemilik kendaraan yang tidak memakai TNKB baik kendaraan baru, lansgung ke dealer masing-masing. Untuk pengurusan balik nama, pemilik bisa ke Samsat. Jadi dengan keluarnya TNKB ini maka pemilik kendaraan disarankan memakai nya. Seba semuanya sudah diatur dalam undang undang.

Adapunkata Aditya, peraturan Kepala Kepolisian Negara RI yang dimaksud adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Menurut Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor. Dari sini jelas diketahui bahwa TNKB resmi hanya diterbitkan oleh Polri.
”Jadi siapa yang melanggar peraturan ini akan diberikan sanksi,” tandas Aditya. (ped)