Katanya, satu tersangka tersebut diamankan saat jajarannya melakukan razia cipta kondisi di seluruh wilayah hukumnya. Saat petugas melakukan razia di jalan By Pass tiba-tiba mobil tersangka sedikit grogi saat lewati petugas. Melihat kondisi demikian, petugas melakukan pemeriksan pada semua barang dalam mobilnya.
Saat itulah polisi menemukan berbagai jenis peralatan untuk pengisap narkotika jenis sabu-sabu, seperti pirek, korek api dan sisa-sisa sabu di bong tersebut dalam tasnya. Tanpa membuang waktu petugas melakukan pengamankan kepadanya. Saat itu pelaku berdua dengan temannya, namun temannya tidak terbukti menyimpan narkotika kemudian disuruh pulang.
Begitu juga dengan razia di lokasi-lokasi lain dalam wilayah hukumnya. Saat itulah lima pasangan ilegal ditangkap. Mereka masing-masing berinisial B dengan B, L (21) sama S (21), A (36) dengan V (23), A (23) dengan S (42) dan E (37) dengan M (38). Mereka semua mengaku tinggal di luar Kota Pariaman.
”Kelima pasangan ilegal tersebut setelah diambil datanya dan membuat surat pernyataan disuruh pulang ke rumah masing-masing. Namun, kalau tertangkap lagi tentu akan diproses dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara. Namun, MDC pelaku narkoba dalam pengembangan kita di lapangan,” tandasnya. (efa)