SOLOK, METRO – Pengawasan terhadap warung internet (warnet) tetap dilakukan. Langkah ini untuk menggantisipasi terjadinya tindak penyakit masyarakat (Pekat) dan menindak lanjuti UU Nomor 11 2018 tentang ITE. Untuk pengawasan tersebut, Dinas Kominfo Kota Solok membentuk tim monitoring guna memantau situs terlarang di warnet yang berada di Kota Solok.
Terkait langkah pengawasan warnet, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Media Komunikasi Publik Mukhni mengatakan, monitoring ini dilakukan selama 4 hari yang telah dimulai dari minggu lalu. Sebelum pelaksanaan kegiatan telah dilakukan briefing dalam rangka pembagian kelompok serta teknis monitoring.
Untuk pelaksanaan dilapangan, tim juga dibekali oleh surat tugas dan himbauan dari Kepala Daerah yang akan ditempel pada warnet sehingga pelanggan mengetahui himbauan dari Pemerintah Kota Solok. “Jumlah warnet yang tersebar di 2 kecamatan di Kota Solok, berjumlah 30 warnet. Kegiatan ini dilakukan untuk penertiban bagi yang tidak memenuhi standar operasional sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku” ujarnya.
Namun diingatkan lanjutnya, agar monitoring berjalan dengan baik dan lancar, diusahakan untuk tim yang turun ke lapangan menjaga kesopanan kepada pengelola/pemilik warnet serta tidak mengganggu kenyamanan pelanggan warnet yang tengah melakukan aktifitasnya pada saat monitoring berlangsung.
Dalam pengawasan tim yang turun langsung melihat kondisi warnet terkait apakah sudah terpasang filter situs negatif, situs web penipuan dan perjudian online, desain ruangan yang terbuka dan warnet nakal. Disamping itu memastikan apakah tersedia fasilitas mushola dan toilet.
Lalu tim juga menghimbau pemilik mengenai batasan jam operasional serta tidak dibenarkan anak sekolah berkeliaran pada saat jam sekolah. Pemilik juga wajib menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.
Keberadaan warnet di Kota Solok diharapkan benar-benar berfungsi sebagai jendela informasi yang bermanfaat positif bagi masyarakat, dan juga untuk tidak membiarkan pelanggan yang masih berseragam sekolah berkeliaran di lingkungan warnet. (vko)