Sebelum melakukan penggerebekan, petugas terlebih dahulu mengepung kawasan tersangka agar sasarn tidak bisa kabur. Alhasil, tersangka yang saat itu sedang asyik duduk didalam rumah tidak menyangka akan digrebek petugas. Tanpa ada perlawanan, tersangka dengan mudah diamankan oleh petugas.
Disaksikan ketua RT setempat, petugas langsung melakukan penggeledahan dikediaman tersangka dan berhasil menemukan barang bukti sabu sisa pakai dalam plastik sebanyak enam buah yang disimpan dalam guci kecil diatas rak. Selain itu petugas juga berhasil menemukan alat untuk mengkomsusi sabu lainnya seperti pecahan pirex, pipet untuk menghisap sabu, dan puluhan korek api mancis.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kapolsek Padang Timur, Kompol Febgendri didampingi Kanit Reskrim Iptu Jaswir ND, mengatakan tersangka merupakan pengedar sekaligus pemakai sabu dan merupakan residivis dengan kasus yang sama. “Di dalam isi pesan singkat tersangka banyak isi pesan dari pelangan yang memesan barang kepada tersangka yang menguatkan dugaan kita, bahwa tersangka sebagai pengedar,” terang Febgendri.
Febgendri mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang ikut berperan dalam memberantaskan narkotika. Sedangkan untuk tersangka saat ini telah diperiksa secara intesif dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek guna penyelidkan lebih lanjut. “Tersangka akan dijerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan pasal 112 jo 114 dengan ancaman lima tahun penjara,” tutup Febgendri. (r)














