PADANGPANJANG, METRO – Arena judi sabung ayam di kawasan Banto Jorong Tabu Baraia, Nagari Paninjauan X Koto, Tanahdatar, digerebek petugas kepolisian Polres Padangpanjang. Puluhan tukang adu ayam lari terbirit-birit beserta ayam-ayam mereka ketika petugas menyergap.
Penggerebekan yang dilakukan Sat reskrim Polres Padangpanjang, Jumat (27/9) sekitar pukul 16,45 WIB itu, belasan warga bersama ayam-ayam mereka diamankan. Dari belasan orang tersebut enam orang dinyatakan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Padangpanjang AKP Hidup Mulia mengatakan, belakangan ini, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada lokasi di Banto, Jorong Tabu Baraia kerap dijadikan sebagai arena judi sabung ayam.
“Informasi itu kami dapatkan dari sejumlah warga setempat yang tak ingin kampungnya menjadi lokasi sabung ayam. Warga meminta agar lokasi itu ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Usai mendapat laporan warga tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi dan memastikan informasi warga tersebut.
“Ya, benar lokasi itu dijadikan oknum sebagai lokasi sabung ayam,” sebut Hidup Mulia.
Setelah memastikan ada kegiatan perjudian dilokasi itu, petugas kepolisian langsung melakukan penggerebekan. “ Mengetahui kedatangan petugas, sejumlah pejudi sabung ayam kaget, mereka mencoba lari terbirit birit bersama ayamnya,” ungkap Hidup Mulia.
Sebelum mereka kabur, Petugas dari awal sudah stanbay di lokasi-lokasi yang diperkirakan tempat mereka kabur.
“ Belasan orang yang diketahui berada di lokasi kejadian yang diduga terlibat sempat diamankan, namun setelah dilakukan diperiksaan, hanya tetapkan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Enam tersangka tersebut berinisial AC(33), BT(47), ZF(25), EW(34), AU(72) dan RL(41). Mereka terlibat langsung melakukan judi sabung ayam. Sementara yang lainnya hanya menjadi saksi.
Dalam kasus tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 2 ekor Ayam Aduan, uang taruhan Rp. 900.000, 1 unit HP Nokia warna putih, 3 unit sepeda motor , BA 2497 NX jenis honda supra X125 warna hitam, BM 2466 QU jenis Kawasaki warna hitam dan BA 2842 LO jenis Honda Beat warna putih orange serta dua buah Kerangkeng ayam, 3 buah ember, 4 keranjang ayam dan 1 unit ring sabung ayam.
“Saat ini, penyidik terus memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Terkait kasus pekat judi sabung ayam terus kita usut dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk diproses lebih lanjut,” sebut Hidup Mulia. (rmd)





