Untuk itu, pekan depan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sumbar untuk membahas langkah penuntasan daerah tertinggal.
”Melepaskan diri dari status tertinggal ini memang tanggung jawab kabupaten dan kota. Tapi kita di provinsi tidak boleh tinggal diam, harus mendorong. Ini prioritas kerja kita 5 tahun ke depan,” tegasnya.
Sebagai Mantan Bupati Pesisir Selatan yang telah berhasil mengentaskan daerahnya dari kategori tertinggal pada tahun 2014 lalu, Nasrul Abit berpendapat, untuk melepas status tertinggal harus dipetakan terlebih dahulu kategori yang menyebabkan daerah bersangkutan tertinggal. Selanjutnya, disusun langkah kerja dan prioritas bersama antara pemprov dan kabupaten dan kota.
”Ada enam kriteria dan 27 indikator daerah tertinggal. Dilihat poin-poin mana saja yang akan dikerjakan terlebih dahulu. Misalnya, infarstruktur, angka kematian ibu dan anak, air bersih, pendidikan, listrik, angka putus sekolah, kemiskinan dan kesehatan,” pungkasnya. (da)















