PADANG, METRO – Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Barat menggencarkan penertiban terhadap pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin. Dalam penertiban tersebut, ada sebanyak empat Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing atau KUPVA (Money Changer) tanpa izin di wilayah Pariaman dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kepala BI perwakilan Sumbar Wahyu Purnama mengatakan, pada tahap I, penertiban dilakukan terhadap 2 KUPVA tidak berizin di daerah Pariaman. Dari 2 usaha tersebut, ditemukan 1 pelaku usaha yang masih melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing dan 1 pelaku usaha telah menghentikan kegiatan penukaran valuta asing.
“Dari 2 pelaku usaha yang ditertibkan tersebut tidak hanya melakukan kegiatan penukaran valuta asing, namun juga berusaha sebagai toko emas dan pengusaha tour & travel. Pada tahap II, penertiban dilakukan terhadap 2 KUPVA tidak berizin di daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai,” kata Wahyu.
Wahyu menambahkan, dua pelaku usaha yang berupa minimarket di Mentawai tersebut masih melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing. Bersamaan dengan kegiatan tersebut, juga dilakukan monitoring atas penertiban yang sudah dilakukan pada tahun 2018.
Dari 8 pelaku usaha yang di monitor ungkapnya, masih terdapat 5 pelaku usaha yang masih melakukan kegiatan penukaran valuta asing. Sedangkan sisanya sudah menghentikan kegiatannya.
“Sejauh ini, pihak-pihak yang ditertibkan telah bersikap kooperatif sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. Terhadap seluruh pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin yang terkena tindakan penertiban, telah ditempelkan stiker penertiban sampai dengan yang bersangkutan mengajukan izin usaha KUPVA ke Bank Indonesia,” ungkap Wahyu.
Wahyu menegaskan, pihaknya akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak- pihak tersebut. Kepada pihak-pihak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban dimaksud, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP.
Sebagaimana diketahui ungkapnya, sebelum melakukan penertiban terhadap pelaku KUPVA tidak berizin tersebut, Bank Indonesia telah melakukan upaya persuasif secara masif melalui imbauan untuk mengajukan izin ke Bank Indonesia. Antara lain melalui sosialisasi maupun mendatangi lokasi usaha dan meminta pihak-pihak dimaksud untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menghentikan kegiatan usahanya dan segera mengajukan izin kepada Bank Indonesia.
Selain itu, Bank Indonesia juga melakukan publikasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan awareness terhadap KUPVA bukan bank tidak berizin. Ia mengimbau agar pelaku KUPVA tidak berizin lainnya segera menghentikan kegiatan usahanya dan mengajukan izin ke Bank Indonesia. “Perlu kami tekankan kembali pengurusan izin di BI gratis tanpa dipungut biaya apapun,” tegasnya.
Wahyu menambahkan, ke depan, Bank Indonesia akan terus memantau kegiatan penukaran valuta asing tidak berizin secara masif melalui seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Di samping itu, Bank Indonesia juga akan melanjutkan ke proses hukum apabila terdapat KUPVA yang melakukan tindakan kejahatan.
Wahyu menjelaskan, saat ini di Sumbar atera Barat terdapat 14 KUPVA telah memperoleh izin dari Bank Indonesia. Kepada masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin Bank Indonesia.
Kemudian, masyarakat diimbau agar menginformasikan ke kantor Bank Indonesia terdekat atau melalui call center BI 131, jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin. Kepada penyelenggara KUPVA bukan bank berizin diingatkan kembali untuk tidak bekerjasama dan bertransaksi dengan pelaku yang tidak berizin.
“Bank Indonesia akan memberikan sanksi tegas jika melakukan pelanggaran. Kita mengimbau agar penyelenggara penukaran valuta asing maupun masyarakat berhati- hati apabila terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan kegiatan penertiban dengan, mengatasnamakan Bank Indonesia. Terhadap hal ini, Bank Indonesia akan menindak tegas para pelaku tersebut melalui upaya hukum bekerjasama dengan pihak Kepolisian,” pungkasnya.
Untuk mengetahui keabsahan/legalitas petugas yang melakukan penertiban, masyarakat maupun penyelenggara dapat menghubungi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat Jl. Jend. Sudirman No 22 Padang telepon 0751-31700. (rgr)





