”Satu berhasil kita tangkap. Dia sudah kita amankan. Barang bukti 1 paket ganja kering yg dsimpan didalam plastik asoi warna putih kita ikut kita amankan,” sebut Kapolres Pasaman AKBP Agoeng S Widayat melalui Kasat Narkoba Polres Pasaman AKP Johannes Lubis.
Ia menambahkan, pelaku Asron merupakan salah satu target operasi Polres Pasaman selama ini. “Pelaku merupakan pemain lama dan sudah lama menjadi incaran kepolisian. Orang ini licin, karena kerap kali mengelabui polisi,” sebut AKP Johannes.
Menurutnya, tersangka merupakan salah satu pengedar yang memiliki jaringan di provinsi tetangga. “Dia diduga kuat salah seorang pengedar yang mengedarkan narkoba ganja di Kecamatan Rao,” tukas AKP Johannes.
Pelaku dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 111 ayat 2 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. “Ini masih kita kembangkan, rekan tersangka sedang kita kejar,” pungkasnya. (y)