PADANG, METRO – Hj. Devi Novrita, SE menyatakan kepemilikan atas tanah yang berlokasi di Jalan Pramuka bertepatan di sebelah Kantor Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Belanti.
Tanah dengan luas lebih kurang 10000 M2 itu, miliknya berdasarkan akta jual beli di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Syamsuhardi, SH di Padang. Rincian tanah tersebut terdiri dari seluas kurang lebih 7.480 M2 dan 6.217 M2, dengan jumlah 37 sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang.
Hj.Devi Novrita, SE menjelaskan kepada pers, Kamis (26/9) di rumahnya, bahwa tanah miliknya itu dibelinya pada tahun 2004 dengan Nursaldi dan Jusnah secara sah. Jual beli tersebut dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan dan akta notaris jual beli.
Diakui, sebelum tanah tersebut dibelinya memang terjadi sengketa antara Syamsuir dengan Nursaldi. Di Pengadilan hingga berlanjut ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menurutnya, menyatakan tanah itu milik Nursaldi. Setelah inkrah, oleh Nursaldi tanah kaum tersebut dijual pada Devi Novrita, pada 2004. “Itulah kronologis singkat kejadian,” ujar Devi.
Semua dalam kesepakatan tersebut maka timbulah sertifikat, pada tahun 2004 akta jual beli antara Hj.Devi Novrita, SE dengan Nursaldi untuk mengeluarkan sertifikat. Sertifikat ini sudah 15 tahun lalu sudah siap. Tetapi kenapa dia (Syamsuir-red) tidak pernah diganggu dan tidak pernah mengatakan dia yang punya tanah tersebut.
“Sekarang sejak kami sudah mulai kerjasama dengan PT. Mega Asri untuk membangun perumahan. Tanah ini memang benar tanah kami, PT PT Mega Asri di sini tidak ada yang salah, karena PT Mega Asri hanya kerjasama sama kami. Kenapa kami memilih PT Mega Asri, karena perusahaan yang selama ini cukup profesional dan cukup bagus maka kita kerjasama,” ungkapnya.
Hj. Devi Novrita, SE menegaskan, PT Mega Asri tidak ada yang salah dan dirinya juga tidak ada yang salah.
“Kalau ada orang yang mengaku punya kepemilikan tapi tidak ada punya bukti, Kita Tetap berjalan untuk pembangunan ini karena ini adalah hak kami,” tegasnya.
Hj Devi Novrita, SE menegaskan dirinya punya bukti yang sah, bahkan sekarang dalam proses pembangunan perumahan tersebut sedang mengerjakan penimbunan dengan tanah gunung sambil memagar sekeliling lokasi.
“Semua nanti akan kita lanjut untuk pembangunan perumahan yang dilaksanakan PT.Mega Asri,” tegasnya.
Dikatakannya, karena ia berhubungan baik dengan PT Mega Asri, maka dilokasi itu akan dibangun perumahan. “Tanahnya dari saya, modal PT Mega Asri. Kita semuanya sudah sah, tidak ada kami merasa merugikan orang lain,” ungkapnya.
Malahan, tambah Hj Devi Novrita, SE saat masyarakat di belakang lokasi tanahnya tersebut meminta tanah untuk pembuatan jalan, dirinya dengan ikhlas memberikan tanah untuk masyarakat yang ada di sana.
“Kami hubungannya cukup bagus dengan masyarakat, tidak ada masalah. Mana yang benar dan yang tidak benar kita akan lihat. Yang hak saya tetap hak saya, tidak mungkin lari. Saya akan mempertahankan hak saya kemana pun. Jumlah semua tanah di lokasi sesuai dengan sertifikat. Tidak mungkin kita ambil tanah orang lain. Kita justru banyak menghibahkan tanah dengan luas kurang lebih 200 M2,” ujarnya.
Apa yang diungkapkan Hj. Devi Novrita, SE ini terkait adanya protes dan aksi demonstrasi dari Syamsuir yang mengatasnamakan kaum Sikumbang. Syamsuir menghalangi pekerjaan penimbunan dan pembuatan pondasi drainase, dengan mengajak warga lain untuk melakukan aksi demontrasi. “Kejadian ini sudah saya laporkan ke Polsek Padang Utara dalam kasus penyerobotan,” ujarnya.
Sebelumnya, Syamsuir mengatasnamakan Kaum Suku Sikumbang Lolong Belanti, Padang Utara menolak pembangunan perumahan, sebab tanah yang digeledor pihak pengembang itu milik kaumnya sejak ratusan tahun. Dalam protes itu, Kaum Suku Sikumbang, Sabtu (21/9) meminta pihak pengembang menghentikan aktivitasnya di tanah tersebut, sebelum ada keputusan tetap pengadilan.
Mamak Kepala Waris Suku Sikumbang, Syamsuir mengatakan, tanah seluas 13.985 meter persegi telah dikuasai kaum suku Sikumbang sejak ratusan tahun lalu. Namun, pada Juli 2019 masuk orang lain menguasai tanah tersebut dengan mendatarkan dan membongkar bangunan mushalla yang ada di lahan tersebut.
Dikatakan, untuk mempertahankan tanah tersebut telah disampaikan somasi sebanyak dua kali dan dibuat plank ‘dilarang masuk ke tanah milik adat luas 13.985 M2, tanah ini di bawah penguasaan Syamsuir, mamak kepala waris’. Namun tidak diindahkan dan plank yang dibuat dicabut. “Ini penyerobotan namanya dan mulai Jumat (20/9) aksinya telah kami hentikan,” ujar Syamsuir.
Dia juga meminta pihak pengembang, apabila merasa berhak atas tanah tersebut, pihaknya mempersilakan untuk membuktikan di pengadilan.
“Silakan buktikan di pengadilan, jika merasa punya hak, “ujar mamak kepala waris itu. (adv)





