METRO PADANG

Aksi Demontrasi Dilindungi UU, Tapi Jangan Anarkis, H Boy Lestari: Proses Hukum Oknum yang Terlibat Aksi Pengrusakan

0
×

Aksi Demontrasi Dilindungi UU, Tapi Jangan Anarkis, H Boy Lestari: Proses Hukum Oknum yang Terlibat Aksi Pengrusakan

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Aksi vandalisme yang dilakukan sejumlah oknum mahasiswa saat melaksanakan aksi demontrasi di Kantor DPRD Provinsi Sumbar, Rabu (25/9), mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat Sumbar. Salah satu kecaman tersebut datang dari Ketua DPD Gebu Minang Sumbar, H Boy Lestari Dt Palindih.
Ulama Sumbar itu mengatakan, mahasiswa menyampaikan aspirasi boleh saja, karena  dilindungi UU. Tentunya dengan menyampaikan aspirasi melalui aksi demontrasi itu, ada manfaat dan juga ada mudarat. Ketua DPP Majelis Dzikir Babussalam Indonesia itu menegaskan, menyampaikan aspirasi melalui aksi demontrasi, harus ada etikanya.
“Yang menyampaikan aspirasi itu kalangan mahasiswa. Tentunya, aspirasi  yang disampaikan mahasiswa sebagai calon intelektual sebagai  penyambung tangan dan suara rakyat, untuk disampaikan kepada pemimpin dan wakil rakyat harus ada etikanya,” ujar H Boy Lestari, kemarin.
Berkaitan dengan kondisi riil yang ada di seluruh wilayah Indonesia dan khususnya Provinsi Sumbar, aksi demontrasi ini muncul  sejak polemik revisi UU KPK dan Rancangan UU KUHP dibahas oleh DPR RI dan pemerintah.  Tidak dipungkiri pembahasan dan rencana pengesahan dua UU tersebut menimbulkan kontroversi dan kontra produktif.
Namun, dengan banyaknya aksi demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia itu, Presiden RI, Joko Widodo sudah menyampaikan keputusan menunda pengesahan UU itu.
“Presiden sudah menyampaikan penundaan pengesahan Revisi UU KPK dan Rancangan UU KUHP tersebut,” tegasnya.
Yang membuat prihatin itu, menurut H Boy Lestari kenapa ada oknum mahasiswa justru menjadi arogan membuat kerusakan. Termasuk aksi perusakan Kantor DPRD Sumbar. Ada apa di balik semua itu?.  ”Sebagai Ulama, Ketua DPD Gebu Minang Sumbar dan Ketua DPP Majelis Dzikir Babussalam Indonesia, saya sangat prihatin dengan aksi anarkis mahasiswa tersebut,” ungkap H Boy Lestari.
Di Minangkabau, menurutnya ada filosofi musyawarah untuk mufakat, duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang –lapang. Mahasiswa tidak boleh main hakim sendiri. Kalau ada masalah yang ingin diselesaikan harus dibawa musyawarah untuk mencapai mufakat. “Adat Basandi Sara’, Sara’ Basandi Kitabullah. Aksi pengrusakan ini di luar sara’, yakni tindakan di luar nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau,” ujarnya.
H Boy Lestari juga sangat kecewa dengan pemimpin di Sumbar, Gubernur Sumbar yang tidak mau menemui mahasiswa dan Anggota DPRD Sum bar.  Mereka harus hadapi mahasiswa ini, berdiri di tengah mahasiswa, tampung aspirasi mereka.
“ Wakil rakyat kita harus jadi perwakilan rakyat, bukan jadi perwakilan partai. Jika mahasiswa tidak ditemui menjadi peluang terjadinya perbuatan anarkis,” tegasnya.
Menyikapi aksi pengrusakan Kantor DPRD Provinsi Sumbar itu, H Boy Lestari meminta aparat kepolisian untuk memproses secara hukum, oknum-oknum yang terlibat.
“Negara kita negara hukum. Mereka yang merusak bukan mahasiswa tapi oknum, harus diproses secara hukum. Termasuk juga yang menurunkan photo Presiden RI sewaktu aksi demonstrasi di DPRD Sumbar kemarin. Juga harus diproses secara hukum. Presiden itu sah dipilih oleh negara. Menurunkan photo Presiden RI itu namanya pelecehan kepada kepala negara,” tegasnya.
H Boy Lestari juga mengingatkan DPR RI dan pemerintah yang merancang UU, agar dalam membahas UU harus melibatkan semua elemen masyarakat. Jangan main sendiri. “Libatkan semua elemen. Jangan main sendiri. Banyak pasal-pasal dalam Rancangan UU KUHP itu yang kontroversi,” tegasnya.(fan)