PARIAMAN, METRO – Terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pelatih bola voli yang berinisial EE (44) diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Pariaman di rumahnya di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Selasa sore (24/9).
Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka EE merupakan pelatih voli yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah sekitar kediamnya.
“Atas informasi itu anggota kita langsung melakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti yang kuat. Setelah dipastikan pelaku memiliki dan menyimpan sabu, kita langsung mengamankan tersangka,” kata AKBP Andry Kurniawan, Rabu (25/9).
Saat diamankan, AKBP Andry Kurniawan menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang dan satu paket kecil sabu. Selain itu, pada kantong celana sebelah kiri tersangka juga ditemukan uang tunai Rp650 ribu.
“Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkannya dengan membeli di Pekanbaru dengan cara tranfer dan barang dikirim kepada tersangka dengan cara melempar pada suatu tempat,” ungkap AKBP Andry Kurniawan.
AKBP Andry Kurniawan menegaskan, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih dalam terhadap kasus ini, untuk mengusut tuntas jaringan norkoba yang masuk ke Pariaman.
“Kami akan melakukan pengembangan baik itu jaringanya ke atas ataupun pada pelanggan yang sering membeli sabu pada tersangka,” pungkasnya.
Tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pariaman. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (z)





