Sebelumya pada tahun 2012 lalu, Roni yang menjadi target operasi (TO) Polres Limapuluh Kota, selalu berhasil lolos dari sergapan petugas yang akan meringkusnya. Namun langkah kakinya dalam menjalankan bisnis haramnya harus terhenti ditangan anggota Satnarkoba Polres Limapuluh Kota di bawah pimpinan Mayuherman, Kanit Narkoba Polres Limapuluh Kota saat itu.
Setelah membuntuti gerak gerik pria (44) itu, anggota polisi berpakaian preman mengikutinya menggunakan sepeda motor. Tersangka yang beralamat di Kelurahan Koto Panjang Dalam, Kecamatan Lampasi, Kota Payakumbuh ini ditangkap sesaat setelah melakukan transaki membeli narkoba kepada sesorang di wilayah Jorong Padang Rantang.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 1,5 kg daun ganja kering siap edar serta 1 unit sepeda motor. Setelah menjalani beberapa kali persidangan, ia ditahan, namun Jumat lalu ia berhasil melarikan diri.
”Namanya Roni, kita belum tahu, apakah keluarnya kaburnya Roni sepengetahuan kalapas atau tidak, sebab laporan lengkap belum masuk. Namun dia terlilit kasus narkoba. Saat itu, dia minta izin keluar dan mengatakan orang tuanya sakit, ia dikawal sama tamping dan anggota, ternyata ia melarikan diri,” jelas Kakanwil Kemenkum HAM Sumbar Ansaruddin, ketika dihubungi, Minggu (14/2).
Ansaruddin menambahkan, pihak Kanwil Kemenkum HAM juga menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap petugas jaga. Petugas kanwil akan menjemput Roni di Mapolres Bukittinggi. Menurut rencana, Roni dipindahkan ke Lapas Kelas II B Payakumbuh. (us)