METRO PADANG

Mulan Jameela Lolos ke DPR RI, Andre: Itu Keputusan Pengadilan

0
×

Mulan Jameela Lolos ke DPR RI, Andre: Itu Keputusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini

ADINEGORO, METRO – Penetapan penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI tahun 2019-2024 menuai kontroversi. Bagaimana tidak, Mulan Jameela mampu menyingkirikan dua nama caleg yang meraih suara terbanyak di atasnya. Diketahui kedua caleg itu dipecat Partai Gerindra sehingga Mulan Jameela bebas melenggang ke Senayan.
Penyanyi sekaligus kader Gerindra, Mulan Jameela menang gugatan dalam pemilihan calon legislatif pemilu 2019. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra Andre Rosiade membantah kalau penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI merupakan rekayasa partai.
“Nggak juga sebenarnya Mas Bayu, saya ingin meluruskan pernyataan Mba Titi, kita itu hanya melaksanakan keputusan pengadilan, kalau tidak ada keputusan pengadilan tentu partai tidak bisa mengambil keputusan,” kata Andre yang juga anggota DPR RI asal Sumbar terpilih, kemarin.
Kata Andre, karena keputusan pengadilan sudah memerintahkan partai seperti itu, tentu partai berupaya melaksanakan sesuai administrasi yang diminta oleh KPU, dan kita sudah melaksanakan.
“Memang mungkin ada yang tidak puas, ada yang rencana menggugat ke PTUN, kita hormati, kita persilahkan,” sambung Andre Rosiade.
Tak hanya itu, anggota badan komunikasi DPP Gerindra itu mempersilahkan kader yang tidak puas untuk memnempuh jalur hukum.
“Lalu juga ada teman-teman yang mungkin akan melakukan mediasi dengan mahkamah partai. Seluruh teman-teman itu akan kita fasilitasi, intinya Gerindra hanya melaksanakan putusan pengadilan Jakarta Selatan,” kata ketua harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini.
Sedangkan, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni menyebut kalau tidak diluruskan kemungkinan bisa menjadi preseden buruk terkait dengan konsistensi pemilu.
“Mengapa kita memilih sistem proporsional terbuka, ini kan partai ketika menominasikan orang, untuk menjadi caleg di suatu dapil, dia harus siap dengan konsekuensi, misalnya kalau di dapil itu ada 5 kursi, misalnya 5 caleg yang dia usul, itu bisa punya potensi jadi calon terpilih, siapapun,” bebernya.
Dijelaskannya, partai menyaring siapapun yang masuk dan siap dengan konsekuensinya.
“Kalau dia menginginkan orang-orang terpilih itu adalah orang-orang yang dia kehendaki, maka persiapkan sebaik mungkin orang-orang yang cocok dengan partai,” ujarnya.
Pakar Hukum Tata Negara Juanda senada dengan Titi Anggraeni.
“Saya kira bahwa dalam konteks ini, semua hak perlu dilindungi, dan saya belum mendengar sejauh mana perjuangan dari yang disuruh mundur dan dipecat itu, ini adanya indikasi ke arah rekayasa politik itu saya kira, perlu juga kita lihat ini adalah sangat dominan. Tapi terlepas dari semua, pertanyaan tadi apakah peluang dari yang sedang memperjuangkan atau merasa hak-haknya terdzolimi,” ujarnya. (*/r)