“Saya berusaha menelepon dia karena motor tak juga dipulangkan. Namun, saat akan menelpon, rupanya dua HP yakni, Samsung S4 dan E5 yang saya letakkan di rumah sudah tidak ada lagi. Saat itu saya curiga pelaku yang mencuri HP serta melarikan motor,” ungkap Riko.
Berharap ada jawaban dari pelaku dan beritikat baik mengembalikan HP dan sepeda motor, korban langsung menghubungi HP miliknya. Ternyata ada jawaban dari seseorang yang mengaku milik konter HP dan menerangkan, seseorang mencoba menjual HP, tapi karena diketahui HP tersebut adalah hasil curian, pemilik konter tidak bersedia membeli. Namun, tanpa sepengetahuan pelaku, pemilik konter mengambil foto pelaku dan langsung dikirim ke korban.
Merasa sangat mengenal pelaku tersebut, maka pada Sabtu, 17 Oktober, korban melaporkan tentang pencurian dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku ke Polsek Banuhampu Sungai Puar.
”Antara pelaku dan korban sudah seperti keluarga, Sehingga barang milik korban sudah sering dipakai oleh pelaku dan selama itu tidak pernah dipermasalahkan oleh korban. Hingga akhirnya motor dan dua HP hilang,” sebut Kapolsek Banuhampu AKP Jefrizal Jarun.
Pelaku cukup cerdik. Keberadaannya tak terlacak selama 4 bulan. “Sekarang, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banuhampu Sungaipua, dan dijerat Pasal 362 jo 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara motor milik korban sudah digadaikan pelaku kepada seseorang,” ungkap AKP Jefrizal. (wan)