SOLOK, METRO -Meski sempat diwarnai ketegangan, penertiban alat tangkap bagan di perairan Danau Singkarak wilayah Kabupaten Solok tetap dilakukan tim gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Solok, serta TNI/Polri, Senin (23/9).
Ketika dilakukan penertiban, pemilik bagan sempat menolak. Namun, petugas melakukan negosiasi antara pemilik bagan. Menjelang sore, petugas gabungan kembali turun untuk langkah penertiban bagan. Teriakan pemilik bagan agar bagan mereka tidak dieksekusi terus terdengar.
Tetapi petugas tetap tegas menegakan peraturan dengan memutus jaring-jaring sebagai alat tangkap ikan yang terpasang pada bagan tersebut. Setidaknya dalam upaya penertiban bagan kali ini oleh petugas, sebanyak 80 unit bagan berhasil ditertibkan.
Rencananya, upaya penertiban akan kembali dilakukan, hari ini (Selasa 24/9). Sebetulnya langkah penertiban ini merupakan lanjutan dari penertiban yang dilakukan pada bulan Juli lalu. Waktu itu upaya petugas juga sempat mendapat penolakan dari pemilik bagan.
“Dalam dua bulan terakhir, kami mencoba meyakinkan masyarakat yang menolak dengan berdialog. Kami tidak ingin ada unsur paksaan, ini kan untuk kebaikan bersama,” kata kepala Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Solok, Kenedy Hamzah, di Singkarak.
Diakui Kenedy Hamzah, penertiban ini merupakan yang ketiga kalinya dalam tahun ini. Berdasarkan data yang didapat dari Dinas Perikanan Kabupaten Solok, ada enam nagari yang memiliki bagan di Singkarak, yaitu di Nagari Kacang 40 bagan, Tikalak sebanyak 48 bagan, Nagari Singkarak 14 bagan, Saniang Baka 75 bagan, Muaro Pingai sebanyak 52 bagan dan Paninggahan 27 bagan.
Dengan total 256 bagan di sepanjang perairan danau. Dan baru 93 bagan yang telah dibuka oleh pemiliknya. Berdasarkan laporan yang dapat dari tim penyuluh perikanan Kabupaten Solok lanjutnya, ada 30 lebih bagan ukuran jumbo dengan ukuran 14×15 meter.
“Alasan utamanya, mereka (pemilik bagan) tidak terima jika hanya bagan saja yang ditertibkan, tapi untuk tahap awal ini, kita fokus ke bagan saja, karena sangat sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 81 Tahun 2017,” tambahnya.
Penggantian dengan alat tangkap ramah lingkungan, Pemkab Solok sebelumnya sudah memfasilitasi nelayan pemilik bagan dengan 34 paket masing masing adalah 34 perahu, 34 jaring langli berukuran lebih besar. Kemudian 34 unit mesin tempe, dan 34 set alat keselamatan, paket tersebut senilai lebih dari Rp700 juta. Tahun 2019 masing-masing 29 paket Rp 700 juta lebih. (vko)















