PADANG, METRO – Mengingat kondisi kabut asap saat ini di sejumlah daerah sudah masuk dalam level berbahaya, bahkan sekolah juga diliburkan, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Alber Hendra Lukman, mengimbau Gubernur Sumbar segera melakukan komunikasi dan duduk semeja bersama gubernur- gubernur provinsi tetangga.
Menurutnya, duduk semeja dengan gubernur provinsi tentangga,saat ini penting dilakukandalam penetapan status bencana kabut asap.
“Jika ini dilakukan maka jaleas langkah kedepan yang akan dilakukan, baik dalam menangani persoalan titik api, maupun dalam penanggulangan bahaya kabut asap,” ungkap Albert.
Jika pemerintah Sumatera Barat belum mengambil langkah tersebut, isu yang muncul dari bawah, seolah-olah pemerintah pusat selalu disalahkan, dan terkesan menggantungkan persoalan ini pada pemerintah pusat. Pada hal, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam hal penanggulangan bencana.
Albert juga berharap, pemerintah daerah lebih mandiri dalam menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang terjadi saat ini. Menurutnya, dalam menangani persoalan ini pemerintah pusat sifatnya hanya sebagai koordinator dan yang harus turun tangan itu adalah pemerintah daerah. Baik Gubernur, Bupati maupun Walikota. “Sebagai kepala daerah seharusnya pemerintah daerah sudah tahu apa yang mesti dia lakukan,” ungkapnya.
Disampaikannya, dalam hal penetapan status benca ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Dimana penentuan status keadaan darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana.
“Kita bergarap, Gubernur segera ambil tindakan untuk menyelesaikan persoalan ini. Bangun segera komunikasi dengan gubernur provinsi tetangga, seperti Riau dan Jambi, untuk menentukan langkah ke depan yang mesti dilakukan,” ungkapnya.
Menurut Alber, selama ini kondisi kabut asap yang terjadi seolah dibiarkan begitu saja. Sehingga persoalan yang timbul dari bawah, seolah-olah pemerintah pusat yang selalu disalahkan. Pada hal, Gubernur memiliki kewenangan untuk menentukan status kabut asap yang terjadi saat ini.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 itu, untuk tingkat nasional, ditetapkan oleh presiden. Sementara, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/wali kota.
“Jika Gubernur sudah menentukan status bencana kabut asap yang terjadi saat ini, barulah pemerintah pusat bisa mengambil langkah selanjutnya membantu daerah dalam penangan disetiap daerah,” terangnya.
Albert mengatakan, bencana asap merupakan bencana regional Sumatera yang seharusnya ditangani pemerintah daerah secara bersama pula. Jika kepala daerah sudah satu visi dalam menangani bencana kabut asap itu, maka persoalan itu bisa dituntaskan.
“Semua kepala daerah itu sama-sama duduk satu meja. Pemerintah daerah harus beraksi dahulu. Jangan langsung berharap ke pemerintah pusat. Jika tidak mampu baru mengadu ke pusat,” kata Albert.
Seperti diketahui sejumlah daerah di Sumbar sudah meliburkan sekolah karena Standar Pencemar Udara (ISPU) yang terjadi sudah sampai di level berbahaya. Seperti Dharmasraya, Solok Selatan dan Kabupaten Solok.
Dalam Indeks Standar Pencemar Udara tersebut telah jelas ditetapkan seperti apa kualitas udara dan pengaruhnya terhadap masyarakat serta bagaimana dampaknya terhadap kesehatan apabila menghirupnya dengan waktu sekian jam.
Berdasarkan hasil pantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pemantau Atmosfer Global (GAW) Bukit Kototabang, Sumbar, tercatat konsentrasi polusi partikulat (pm10) sudah berada di level berbahaya.(hsb)