PADANG, METRO – Menindaklanjuti, putusan Pengadilan Negeri Padang yang memvonis terdakwa kasus pemalsuan kartu izin tinggal terbatas (KITAS), Lyrianti Dakhi dengan hukuman lima bulan percobaan, Kejaksaan Negeri Padang akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.
“Kami akan melakukan, banding atas putusan majelis hakim tersebut, karena putusan kurang dari 2/3 dari tuntunan yang sebelumnya 10 bulan, jadi mekanismenya memang begitu, harus banding,” ungkap Yarnes, Kasi Pidum Kajari Padang itu, di ruang kerjanya.
Yarnes menambahkan, saat ini pihaknya telah menyiapkan berkas- berkas banding.
“ Ya, sebelumnya dipersidangan beberapa hari lalu pikir-pikir, waktunya ada tujuh hari, pasti kita akan banding ke Pengadilan Tinggi,”ujarnya menegaskan.
Sementara itu, Kasi Intaltuskim, (ijin tinggal dan status Keimigrasian) Kamal mengatakan, terus memonitor kasus yang menjerat Lyrianti Dakhi, “ Ya, kita terus memantau sejauh mana status beliau. Kita belum bisa memastikan bagaimana statusnya mengurus perizinan keiimigrasian, baik secara pribadi atau sebagai sponsor,”katanya.
Kamal menambahkan, sebelumnya dirinya menjadi saksi ahli dalam persidangan tersebut, “ Kami sebelumnya hanya menjadi saksi ahli dalam perkara tersebut. Akan tetapi bila perkara Buk Lyri udah inkhrah dipastikan dia akan di “cut” bila mengurus perizinan di migrasi artinya atas namanya (pribadi) tidak bisa selain itu sebagai sponsor. Artinya kalau perusahaannya memakai nama lain selain dia, tentu saja bisa. Kalau nama dia otomatis tidak bisa lagi,” terangnya.
Sebelumnya, Lyrianti didakwa Lyrianti Dakhi. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Lyrianti Dakhi selama lima bulan oleh majelis hakim yang diketua sidang, Yose Rizal beranggotakan Leba Max Nandoko dan M. Sukri, Senin (16/9) lalu. (cr1)





