PADANG, METRO – Tim Unit Opsnal Polresta Padang akhirnya berhasil mengungkap pelaku pencurian di Komplek Filano, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, yang kerap meresahakan warga setempat.
Tersangka yang diketahui bernama Berli Ikhlas (25), saat ini, mendekam di sel tahanan Polresta Padang untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna mengatakan, tersangkap ditangkap di rumahnya, di Jalan Berlian Raya, Blok R, No 5, Pegambiran Ampalu, Kecamatan Lubuk Begalung. Kamis (19/9) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan warga Komplek Filano Blok D, Tahap 2, No 08, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh Kota Padang. Sabtu (2/3) lalu,” ungkap Kasat Reskrim.
Dengan laporan pengaduan bernomor LP/ 649/K / IX/ 2019 / SPKT UNIT II, atas nama pelapor Iswandi tersebut, lanjutnya, penyidik Polresta Padang terus menggali informasi terkait siapa pelakunya.
Setelah dilakukan penyidikan, dari keterangan korban dan barang bukti serta informasi yang dikumpulkan penyidik di lapangan, kuat dugaan pelaku mengarah kepada Berli Ikhlas.
Tim Unit Opsnal Polresta Padang pun akhirnya turun ke lokasi untuk memastikan keberadaan tersangka. Pelaku diamankan di rumahnya di Pegambiran. Kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan pengembangan penyelidikan.
“Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yang diduga hasil curian, berupa satu unit Handphone merk Oppo A83, warna Rose Gold,” jelasnya.
“Saat dilakukan intrograsi, tersangka mengakui perbuatannya. Akibat perbuatan pencurian yang dialakukannya, tersangka diancam Pasal 362 KUH- Pidana,”pungkas Edriyan. (r)