PADANG, METRO – Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol H. Fakhrizal diwakili Direktur Binmas Polda Sumbar, Kombes Pol Nasrun Fahmi bersama Ketua PGRI Sumbar, Zainal Akil, melakukan pendandatanganan MoU tentang perlindungan hukum bagi guru yang disaksikan Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi dalam apel akbar di STKIP Convention Center, Jumat (20/9).
MoU yang dilakukan antara PGRI Sumbar dengan Polda Sumbar merupakan tindaklanjut setelah dilaksanakannya MoU PB PGRI dengan Kapolri tentang perlindungan guru. Dalam apel akbar tersebut, dihadiri ribuan pengurus PGRI kabupaten dan kota se-Provinsi Sumatera Barat.
Pada kesempatan itu, Ketua PGRI Sumbar Zainal Akil mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumbar atau yang mewakili, dan ketua umum PB PGRI Sumbar yang sudah menyempatkan hadir dalam apel akbar yang dibarengi dengan penandatanganan nota kesepahaman. Ia berharap tindak lanjut MoU PGRI ini bisa berjalan baik sebaik-baiknya.
“Guru sebagai tulang punggung pendidikan perlu mendapat perlindungan hukum yang seimbang sehingga tidak banyak kasus yang menjerat guru ke pengadilan akibat salah paham. Mengimplementasikan agar para guru bisa bekerja dengan aman. Kita tentu berbahagia dengan dilaksanakannya MoU antara PGRI Sumbar dengan Polda Sumbar untuk memberikan perlindungan kepada guru,” ungkap Zainial Akil.
Hal yang sama diungkap Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi. Ia menjelaskan pekerjaan guru mendisiplinkan siswa di sekolah dengan tujuan mendidik sering disalah artikan sebagai tindak kekerasan. Akibatnya, guru selalu dipersalahkan dan mudah dipidanakan.
“Posisi guru sering lemah ketika berhadapan dengan hukum. Kami mengharapkan perlakuan yang adil bagi guru. Pemahaman petugas kepolisian terhadap persoalan guru dan penyelesaian yang bijak juga perlu ditingkatkan,” tutur Unifah.
Unifah menjelaskan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut, dilatarbelakangi maraknya pemberitaan tindak kekerasan guru terhadap siswa yang dilaporkan ke kepolisian. Persoalan tersebut merupakan akumulasi dari kurangnya komunikasi antara orang tua dengan anak, orang tua dengan guru, guru dengan peserta didik.
“Tercatat, ada ribuan kasus guru di Indonesia. Melihat itu PGRI lalu ambil peran bagaimana persoalan pidana mengenai guru bisa diselesaikan secara baik. Tanpa perlindungan, para guru tidak akan tenang bekerja. Perlindungan hukum dan profesi guru dijamin undang-undang. Pemerintah, aparat penegak hukum, seperti Polri, dan organisasi guru wajib mewujudkan perlindungan bagi guru Indonesia. Harapannya, MoU Polri-PGRI ini bisa ditindaklanjuti hingga tingkat Polsek,” tukas Unifah.
Sementara itu, Direktur Binmas Polda Sumbar, Kombes Pol Nasrun Fahmi mengatakan, kerjasama atau MoU yang ditandatangani itu nantinya diimplementasikan dalam bentuk pedoman kerja, mengatur penggolongan perbuatan guru meliputi perbuatan yang tidak disengaja, disengaja, yang rawan menimbulkan tindak pidana.
“Guru sebagai tulang punggung pendidikan perlu mendapat perlindungan hukum yang seimbang sehingga tidak banyak kasus yang menjerat guru ke pengadilan akibat salah paham. Kami betul-betul akan memberi keleluasaan, kebebasan kepada guru untuk terus berinovasi dan berkreasi untuk kemajuan pendidikan bersama,” kata Kombes Pol Nasrun.
Kombes Pol Nasrun mengimbau, kepada anggota kepolisian jangan melawan ke guru. “Kalau ada kasus jangan ragu-ragu menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan pihak Polri. Saya meminta kepada guru-guru di daerah untuk berkoordinasi dengan Polres dan Polsek sebagai bentuk tindaklanjut dari MoU yang ditandatangani hari itu,” ungkap Nasrun.
Menindaklanjuti MoU, Ketua LKBH PGRI Pusat Wahyudi menuturkan subtansi dari kegiatan ini adalah bagaimana guru mendapatkan rasa keadilan. ”Kerjasama ini juga diharapkan bisa berdampak baik, dengan rasa keadilan yang seharusnya,” katanya.
Wahyudi juga menceritakan, keadilan yang dimaksud ialah, ketika guru-guru yang langsung berinteraksi dengan muridnya. ”Ada beberapa guru menjewer murid karena tingkah si murid sudah kelewatan, namun hal tersebut direspon negatif oleh wali murid, dan menimbulkan konflik. Hal-hal seperti itu kita harap bisa diberi solusi nantinya terkait perlindungan hukum bagi guru,” ujarnya. (heu)





