PADANG, METRO – Sidang perkara dugaan pengerusakan mangrove di Nagari Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, yang menyeret wakil Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwal (RYA) bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Selasa (17/9).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan, Fadlul Azmi, menjelaskan, penetapan PN Padang sebagai pihak pengadil sesuai dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 11/KMA/SK/I/2019 tentang Penunjukan PN Padang untuk memeriksa dan Memutus perkara tersebut. “Penunjukan PN Padang juga merujuk pada Pasal 85 KUHP,” jelasnya.
Dalam dakwaannya, Kejari Pesisir Selatan menyebutkan bahwa perkara yang menyeret nama RYA yang saat ini juga menjabat sebagai wakil Bupati Pesisir Selatan itu terjadi dalam rentang waktu Mei 2016 hingga tahun 2017. Bertempat di Nagari Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan.
Berawal saat terdakwa RYA membeli sebidang tanah pada Maret 2016 seluas sekitar 3 hektare. Dua bulan kemudian, pembangunan lokasi di mulai. Antara lain, pelebaran jalan dan perairan laut dari 1 meter menjadi 4 meter yang panjangnya sekitar 30 meter. Kemudian, terdakwa juga memerintahkan seseorang untuk meratakan bukit dengan tujuan pendirian penginapan.
Jaksa mengklaim, terdapat dua lokasi yang diduga terjadi perusakan mangrove. Lokasi pertama, ukuran panjang 12 meter dan lebar 75 meter. Titik kedua berukuran panjang 75 meter dan lebar 12 meter. Pada bukit yang diratakan telah berdiri empat bangunan permanen.
“Di lokasi ini juga sudah dibangun fasilitas jalan dan pembangunan perumahan,” lanjut JPU
Aktifitas terdakwa dinilai jaksa berdampak dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Berdasarkan data lapangan dan citra satelit, kerusakan yang ditimbulkan, yakni matinya hutan mangrove saat pelebaran sungai seluas 3.029 meter atau seluas 0,3 hektare.
Pelebaran sungai di titik lain juga mengakibatkan rusaknya hutan mangrove seluas 1000 meter atau 0,1 hektare. Kemudian, hutan mangrove ditimbun tanah seluas 0,39 hektare. Total luas hutan mangrove rusak menurut jaksa 7.900 meter atau sekitar 0,79 hektare.
Terdakwa juga disebut telah melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan di sekitar areal perbukitan. Mulai dari pembukaan lahan, pembuatan jalan menuju bukit, serta pemerataan bukit.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata JPU
Selanjutnya setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, sidang yang diketua mejelis hakim Gutiarso, serta Agus Komaruddin dan Ansharullah menunda sidang pekan depan dengan agenda jawaban terhadap dakwaan. (cr1)





