METRO PADANG

Palsukan KITAS, Lyranti Divonis Hukuman Percobaan

0
×

Palsukan KITAS, Lyranti Divonis Hukuman Percobaan

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Dinilai bersalah melakukan tindak pidana berupa pemalsuan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang berdampak merugikan orang lain, terdakwa Lyrianti Dakhi dijatuhi hukuman percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Senin (16/9).
Hakim Ketua sidang, Yose Rizal yang beranggotakan Leba Max Nandoko dan Sukri mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan terdakwa terbukti telah merugikan orang lain dan PT. Tinggiri. Sehingga, Majelis Hakim menilai pembelaan yang disampaikan terdakwa, haruslah dikesampingkan.
“Terdakwa dinilai bersalah atas perbuatannya melakukan pemalsuan KITAS. Untuk itu, kita menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Lyrianti Dakhi, lima bulan kurungan dengan masa percobaan 10 bulan. Hukuman kurungan tidak akan dijalankan bila dalam waktu 10 bulan masa percobaan terdakwa tidak melakukan tindak pidana,” kata Yose Rizal saat membacakan amar putusannya.
Vonis yang dijatuhi hakim, lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU. Sebelumna, terdakwa dituntut oleh JPU dengan hukuman selama 10 bulan kurungan, lantaran JPU berpendapat terdakwa melanggar pasal 263 KUHP.
Meskipun begitu, terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Dr. AM. Mendrofa menyatakan pikir-pikir. Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang yang juga pikir-pikir terkait putusan Majelis Hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum (JPU) Ideal dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa kejadian ini berawal pada bulan Januari 2017 bertempat di kantor PT. Jaya Teggirri yang beralamat di Pulau Karam Kecamatan Padang Barat.
Dimana terdakwa mengurus KITAS atas nama Gideon Jozua Malherbe dengan jabatannya sebagai Menajer. Selanjutnya terdakwa bertemu dengan manajer PT. Jaya Tenggiri untuk, membuat izin KITAS guna membangun resort di kepulauan Mentawai dan terdakwa pun menyanggupinya dengan syarat 4A buku pasport atas nama Gideon Juzua Malherbe, istri dan dua orang anak, dua sertifikat Universitie, foto, biaya jasa dan pengurusan Rp.8.750.000, pengurusan istri dan anak Rp .16. 500.000, pajak $1200 dolar, membayar telex Rp. 2000.000.
Setelah Gedion Jushua memenuhi persyaratan tersebut lalu diserahkan kepada terdakwa. Lalu terdakwa mengerjakannya. Namun dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa terdakwa memalsukan KITAS. (cr1)