METRO PADANG

PPDI Berharap CPNS untuk Disabilitas

0
×

PPDI Berharap CPNS untuk Disabilitas

Sebarkan artikel ini

BUNDOKANDUANG, METRO – Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Padang menyelenggarakan seminar dan lokakarya mewujudkan terciptanya lapangan kerja inklusif dan bermartabat di Hotel Axana, Senin (16/9).
Acara yang dibuka langsung oleh Wali Kota Padang diwakili oleh Staf Ahli Zabendri, dihadiri oleh Dinas Sosial Kota Padang, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumbar, layanan disabilitas dan pendidikan inklusif, bagian hukum kesetaraan daerah Kota Padang, para akademis dan perguruan tinggi di Sumbar, penyedia lapangan kerja BUMN, BUMD dan perusahaan swasta Kota Padang, beserta organisasi disabilitas se-Kota Padang.
Zabendri, Staf Ahli Wali Kota Padang mengatakan, sebanyak 3 % sudah diserap tenaga disabilitas di Kota Padang ini. Dia berharap dengan adanya seminar lokakarya penerima pencari kerja bisa memahami dengan sebaik-baiknya, sehingga jumlah 3 % pencari kerja bisa bertambah jumlahnya.
”Diskriminasi terhadap disabilitas masih ada, pemerintah sudah melakukan berbagi upaya terhadap hal tersebut, dan melakukan berbagai upaya untuk ke depannya,” jelasnya.
Ketua PPDI Kota Padang Icun Suhaldi mengatakan, PPDI adalah wadah berkumpil seluruh penyandang disabilitas, seminar ini bertujuan untuk memperjuangkan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
”Hal yang diharapkan adalah peraturan pemerintah bisa diterapkan dengan betul-betul dan sebaik-baiknya, serta berharap dengan adanya seminar lokakarya bisa jadi tolak ukur yang bisa di ambil, melihat sejauh mana kemajuan itu saat sekarang,” tambahnya.
Ia menambahkan, pada pembukaan CPNS yang lalu sudah ada diterapkan, berharap kedepannya pemerintah Kota Padang bisa menambah persen dari penerimaan CPNS yang lalu, tetapi kami masih melakukan pengukuran berapa persen yang telah terlaksana peraturan daerah Kota Padang nomor 3 tahun 2015 pasal 35 tersebut.
Berbagai materi yang diberikan saat seminar lokakarya yang dilaksanakan, yakni pada pemateri pertama yang diberikan oleh Lenggo Geni berisikan tentang apa yang terjadi saat sekarang ini pada para peyandang disabilitas.
Saat memberikan materi, Lenggo Geni mengatakan, dalam penelitian yang telah dilakukan, sebanyak 47% penyedia lapangan kerja masih belum memahami hak-hak tentang para penyandang disabilitas.
Sebanyak 74% para penyedia lapangan kerja belum mengetahui tentang peraturan daerah Kota Padang tentang hak-hak para pencari kerja penyandang disabilitas, sedangkan sisanya 26% yang mengetahui tentang Perda Kota Padang tersebut.
Tentang peraturan daerah Kota Padang nomor 3 tahun 2015 pasal 35 mengatakan BUMD, BUMN, dan badan usaha wajib memperkerjakan paling kurang satu orang penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerja sebagai perusahaan untuk setiap 100 orang pegawai. (e)