SAWAHLUNTO, METRO – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto menangkap seorang pemuda asal Kota Solok berinisial AS (19) di Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Kamis (12/9) sekitar pukul 23.15 WIB. Pemuda itu diduga seorang pengedar ganja kering.
Penangkapan berawal saat tim Polres Sawahlunto mendapat informasi sang pengedar yang bekerja sebagai petani tersebut berdasarkan info dari masyarakat. Polisipun menemukan pelaku dengan ciri-ciri yang sama berdasarkan info dan langsung dilakukan penyetopan.
”Tidak semudah itu rupanya memberhentikannya. Tim kami sempat melakukan pengejaran sepanjang dua kilo meter, dari simpang Polsek Muaro Kalaban hingga Kelok Cabe di desa yang sama,” kata Kasat Reserse Narkoba Sawahlunto, AKP Sugianto, Jumat (13/9).
Pelaku kemudian terjatuh, lanjutnya, dengan luka lecet di pipi sebelah kanan dan betis sebelah kanan. Langsung dilakukan penggeledahan di lokasi. “Di dalam tas pelaku kami menemukan satu paket diduga narkotika jenis ganja seberat 1 Kg dan langsung membawa pelaku ke Mapolres Sawahlunto untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, satu paket sedang diduga narkotika jenis ganja, handphone merk oppo warna merah, sepeda motor merk Suziki Satria FU BA 4454 QA, tas merk stato warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp2.250.000.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo 114 ayat (1), (2) jo Pasal 115 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
”Kami harap, jika masyarakat menemukan atau mengetahui informasi tentang peredaran narkotika ataupun pemakaiannya langsung laporkan pada pihak kepolisian. Karena peredaran narkotika memang kewajiban kita semua dalam memberantasnya,” tukasnya. (zek)