PADANG, METRO -Terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi, seorang pria yang berprofesi sebagai pengrajin akuarium diringkus Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar di Perumahan Pratama Mandiri, No. 69, Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Pariaman Tangah, Kota Pariaman.
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan pelaku bernama Bambang Purnomo (30) tersebut, petugas menyita hampir 1 kg narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari Pekanbaru, Riau yang dibawa melalui jalur darat menggunakan mobil travel. Rencananya, sabu dalam jumlah banyak itu akan diedarkan untuk wilayah Kota Pariaman dan sekitarnya.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar AKBP Roedy Yoelyanto mengatakan penangkapan pengedar kelas kakap itu berkat adanya laporan dari warga setempat yang merasa resah lantaran pelaku diduga acapkali transaksi narkoba di kediamannya. Dari laporan itulah, pihaknya kemudian melakukan pengintain terhadap pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, kita mendapat informasi kalau pelaku baru saja menerima sabu dalam jumlah banyak. Kita kemudian melakukan penggebekan di rumahnya, dan berhasil mengamankan pelaku, Minggu (8/9) sekitar pukul 06.30 WIB. Ketika kita lakukan penggeledahan di dalam rumah, ditemukan sabu dengan berat 994,90 gram dan dua buah handphone,” kata AKBP Roedy saat konferensi pers di Polda Sumbar, Kamis (12/9).
AKBP Roedy menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku yang berprofesi pengrajin akuairum mendapatkan sabu tersebut atas perintah dari temannya berinisial KK di Pekanbaru. Modusnya, temannya KK tersebut diarahkan untuk menerima sabu dari seorang sopir travel dengan inisial PEN.
“Jadi pelaku berkomunikasi dengan KK yang kemudian sabu diantar oleh travel. Sopir travel itu insial Pen dan sedang kita buru. Sabu diantar satu hari sebelum pelaku kita tangkap. Saat ini kita sedang melakukan proses pengembangan darimana barang ini berasal dan secepat mungkin akan kita tangkap siapapun yang terlibat,” tegas AKBP Roedy.
Selain itu, AKBP Roedy menambahkan pelaku berencana mengedarkan sabu sebanyak itu untuk wilayah Kota Pariaman. Nantinya sabu tersebut akan dipecah menjadi paket-paket yang lebih kecil untuk dijual kepada pelanggannya. Dari pengakuannya, ia baru satu kali menerima sabu, namun hal itu merupakan alibi dari para pengedar.
“Setiap ditanya sudah berapa kali, pasti pelaku narkoba mengaku baru satu kali, padahal sudah sering menerima sabu. Kita akan terus dalami. Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (rgr)