PADANGPARIAMAN, METRO – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Frizt Edward Siregar resmikan Pojok Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, Kamis (12/9) di Kantor Bawaslu Padangpariaman, Kecamatan Nan Sabaris.
Ketua Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, Anton Ishaq mengatakan, petugas yang mengelola PPID yaitu ditunjuk secara khusus. Pasalnya, nanti harus upgrade terus keterampilannya guna mengembangkan fungsi PPID ini secara maksimal.
Ia mengatakan, keterbukaan informasi publik juga bagian dari pertanggungjawaban kinerja Bawaslu kepada publik. Dengan PPID masyarakat mengetahui penanganan pelanggaran dan informasi penting lainnya yang dikategorikan dapat dibuka ke publik.
Ruangan PPID Bawaslu Kabupaten Padangpariaman ditata apik. Dilengkapi satu unit komputer, juga ada buku dan bacaan yang dapat diakses masyarakat saat berkunjung ke PPID itu serta koran untuk dibawa oleh masyarakat.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Frizt Edward Siregar menyampaikan, keterbukaan informasi adalah hak masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi. Informasi yang disampaikan merupakan hak masyarakat. Peran PPID dianggap strategis untuk mengedukasi masyarakat tentang pengawasan pemilu.
Katanya, Bawaslu RI pada 2018 meraih predikat lembaga publik informatif dalam implementasi keterbukaan informasi publik. “Namun, keterbukaan informasi itu dapat diimplementasikan di Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten atau kota di Indonesia,” ujarnya.
Selanjutnya, masih banyak masyarakat belum mengetahui tentang Bawaslu dan fungsinya. Ada masyarakat yang sekadar tahu nama, namun belum mengetahui fungsi Bawaslu. (z)