ilustrasi
TANAHDATAR, METRO–Lima tahun bersembunyi dan melarikan diri dari kejaran aparat, Mardoni Rivaldi alias Doni (35), menyerah juga. Rindu dengan kampung halaman membuat pemuda asal Tanjungemas, Kabupaten Tanahdatar ini, keluar dari persembunyian. Tapi, ia tidak menyangka jika kasus yang menjerat dirinya, menggelapkan mobil rental, pada tahun 2010 lalu itu.
Sabtu (30/1) menjadi hari terakhir bagi Doni menghirup udara bebas. Polisi rupanya tidak lupa dengan Doni yang sudah diburu selama lima tahun itu. Doni merupakan pelaku penggelapan mobil rental Isuzu Panther BA 2047 WC, milik Zulhasri (41), warga Limokaum, Kabupaten Tanahdatar.
”Mobil digelapkan pelaku dengan modus dirental. Pelaku tidak mengembalikan mobil sesuai dengan waktu yang sudah disepakati dengan pemilik,” ungkap Kapolres Tanahdatar AKBP Irfa Asrul Hanafi, kepada POSMETRO, Senin (1/2) di ruang Satreskrim Polres Tanahdatar.
Pelaku diketahui merental mobil pada tanggal 1 Januari 2010 sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban, Zulhasri. Ketika hari pengembalian tiba, ternyata Doni tak datang ke rumah korban.
Korban berusaha bersabar dan berharap pelaku datang membawa mobil rental tersebut. Akan tetapi setelah ditunggu beberapa bulan, Doni tidak jua muncul. Akhirnya, 28 Juni 2010 korban melapor ke Polres Tanahdatar.
”Pelaku ini sangat licik dan pintar bersembunyi. Dia berpindah-pindah tempat sehingga sulit dilacak,” ungkap AKBP Irfa.
Saat diinterogasi penyidik, Senin (1/2), pelaku Doni mengaku diajak oleh kawannya berinisial W. Mobil awalnya dirental dengan tujuan Aceh. Doni diimingi uang senilai Rp3 juta oleh W.
”Namun setibanya di Aceh, saya malah ditinggal begitu saja oleh W. Berhari-hari saya mencari W, namun dia tidak kunjung saya temukan. Lalu, saya pergi berbagai daerah seperti Pekanbaru, Jakarta dan tempat lainnya,” kata tersangka Doni.
Ditambahkannya, sesuai rencana mobil tersebut akan ditukar dengan ganja oleh W. Dari hasil penjualan ganja itu tersangka Doni diberi uang Rp3 juta.
”Sekarang, Doni sudah ditahan dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara karena telah melanggar Pasal 378 KUHAP tentang Penipuan dan Penggelapan. Rekannya, W, saat ini berada dalam penahan polisi di Payakumbuh dalam perkara Narkoba,” kata Wahyudi. (n)





