DHARMASRAYA, METRO – Sejak musim panas melanda daerah Kabupaten Dharmasraya, perkembangan titik api di sejumlah hutan dan lahan perkebunan masyarakat terus meningkat. Maraknya kebakaran lahan yang terjadi di Dharmasraya mendapat respon tegas dari Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir. Kapolres Dharmasraya janji akan memberikan sanksi tegas berupa kurungan penjara serta denda miliaran rupiah bagi pelaku yang dengan sengaja dan terbukti melakukan pembakaran lahan. Baik lahan perkebunan maupun hutan.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir mengatakan berdasarkan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf d menyebutkan bahwa “Setiap orang dilarang membakar hutan.
“Bagi pelaku pembakaran lahan juga dikenakan Pasal 69 ayat (1) huruf h UUPPLH dipidana dengan penjara minimal 3 tahun maksimal 10 tahun dan denda Rp 3 – 10 Miliar,” ujar Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir saat dikomfirmasi media, Senin (10/9).
Ia menjelaskan, Pasal 78 ayat (3) disebutkan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 Miliar, sedangkan pada Pasal 78 ayat (4), kebakaran karena kelalaiannya, pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar. Ia mengatakan, tindakan tegas itu akan dilakukan, karena pembakaran lahan bukan saja merugikan orang lain, tetapi juga sangat berdampak pada buruknya sirkulasi udara. “Kalau udara sudah rusak, tentu akan mengganggu pada saluran pernafasan yang bisa berdampak pada kematian,” ujarnya.
Mantan Kapolres Sijunjung tersebut menegaskan, bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas bagi pelaku pembakaran lahan serta pembakaran hutan, baik yang disengaja maupun akibat kelalaian.
“Kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres yang berhasil mengungkap kasus Pembunuhan suami oleh istri di Kem PT TKA Padang Laweh awal bulan lalu.
Namun, dirinya tetap akan melakukan pencegahan terjadinya pembakaran bersama dengan seluruh jajarannya yang bekerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat. “Kita intensknan komunikasi dengan seluruh warga dan tetap menjalin kerjasama dengan seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait,” jelasnya.
Meski kebakaran lahan selama bulan Agustus 2019 telah mencapai kurang lebih 36 titik, namun pihaknya belum menerima adanya laporan pembakaran lahan yang disengaja maupun akibat kelalaian.
Ia berharap agar para tokoh masyarakat Dharmasraya dapat memberikan arahan dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun hutan, demi terciptanya lingkungan yang sehat.
“Kita menghimbau bersama tokoh masyarakat terlebih lagi pada para wali nagari dan jajarannya, agar sama-sama menjaga dan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran,” ujarnya. (g)