PADANG, METRO – Dinilai bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,00 gram, terdakwa Danil Efendi (25) yang merupakan warga Gurun Laweh, Kota Padang, hanya bisa pasrah meratapi nasibnya yang akan mendekam di penjara setelah dituntut 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Senin (9/9).
Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tertunduk lemas usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU di hadapan majelis hakim. Tidak hanya kurungan penjara, terdakwa pun juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama enam bulan.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika,” kata JPU Raisa Ully, saat membacakan amar tuntutannya, Senin (9/9).
JPU beralasan terdakwa, terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH), dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum), yang ditunjuk pengadilan, akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis (pleidoi). Sidang yang diketuai oleh Suratni beranggotakan Ade Zulfiana Sari dan Sihol Boang Manalu, memberikan waktu selama satu minggu. “Sidang kita lanjutkan kembali pada pekan depan,”tegas hakim ketua sidang.
Dalam dakwaan disebutkan, kejadian berawal pada tanggal 31 Mei 2019. Saat itu terdakwa berada di rumah Mira yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terletak di kawasan Teluk Bayur. Selanjutnya terdakwa Mira, menyuruh terdakwa Danil Efendi mengantarkan satu paket barang haram tersebut, ke rumah tahanan (rutan) Anak Air, Kota Padang, dengan imbalan satu paket sabu yang akan digunakan sendiri oleh terdakwa dan uang Rp 50 ribu.
Sesampai di sana, terdakwa yang hendak mengantarkan sabu tersebut, kepada rekannya yang bernama Irwan, langsung ditangkap oleh petugas rutan. Pasalnya saat terdakwa melewati mesin pendeteksi, petugas langsung curiga. Setelah diperiksa ditemukan satu paket sabu bersama alat hisab.
Tak lama kemudian, polisi pun datang dan membawa terdakwa bersama barang bukti. Kini terdakwa yang berprofesi sebagai sopir, terancam di dalam jeruji besi dengan waktu yang cukup lama. (cr1)