BERITA UTAMA

Pasok Sabu ke LP, Oknum PNS Kemenkum HAM Sumbar Diringkus

0
×

Pasok Sabu ke LP, Oknum PNS Kemenkum HAM Sumbar Diringkus

Sebarkan artikel ini

ilustrasi
PADANG, METRO–Ulah Pegawai Negeri Sipil (PNS) satu ini tak boleh ditiru. Bekerja sebagai PNS di kantor Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum HAM), SL (36), malah terlibat dalam peredaran narkoba. Tidak sekadar menjual sabu, namun SL diduga terlibat sebagai pemasok sabu ke sejumlah Lembaga Permasyarakatan (LP) di Sumbar.
SL sendiri dibekuk aparat Satresnarkoba Polresta Padang, Rabu (27/1) sekitar pukul 01.00 dinihari WIB. Ia diringkus di sebuah rumah kos-kosan di kawasan Kabun Sungai Sapiah, Kecamatan Kuranji. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sedang sabu Rp1,4 juta, satu sak plastik yang diduga untuk membungkus sabu.
Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman mengungkapkan, penangkapan oknum PNS Kanwil Kemenkumham berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang terkait dugaan peredaran narkoba di LP. Dari penyelidikan itu terungkap bahwa peredaran itu didalangi oleh pelaku berinisial SL.
Petugas kemudian berusaha untuk menemukan pelaku yang dikenal licik dalam menjalankan bisnis haram ini. SL sudah menjadi target operasi (TO) Satresnarkoba Polresta selama lima bulan. Namun, Rabu dinihari, hari sial bagi pelaku. Petugas berhasil melacak keberadaannya dan ditangkap di tempat kosnya di Sungai Sapih.
“Saat pelaku diketahui ada di rumah kos, petugas yang dipimpin dipimpin Kanit Buser Satresnarkoba Polresta Padang Iptu Hertisyah, langsung mengepung rumah itu. Karena kita khawatir pelaku yang dikenal lihai dan licik ini bakal kabur lagi,” ungkap Kompol Daeng.
Ketika dilakukan penggerebekan, pelaku masih berupaya kabur. Oknum PNS ini keluar dari pintu belakang dan mencoba memanjat dinding rumah kos. Akan tetapi, petugas lebih sigap. Rumah sudah dikepung. Tidak ada celah lagi bagi pelaku untuk kabur.
“Karena panik, pelaku pun terjatuh ke sumur. Ketika itulah polisi langsung menangkapnya dan membawa pelaku ke dalam rumah,” jelasnya.
Sementara itu, saat berada di dalam rumah, pelaku diminta memberitahu dimana menyembunyikan paket narkoba. Hasil penggeledehan, polisi barang bukti yang disembuyikan di dalam bingkai foto. Bingkai foto terpajang di dinding rumah.
“Pelaku memang sangat licin sekali dan pintar. Lihat, barang bukti disimpan dalam bingkai foto dan dibungkus pula,” tukas Kompol Daeng.
Pemasok 2 LP
Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap SL, diketahui jika pelaku berperan banyak dalam peredaran narkoba di dalam LP. Dugaan sementara, SL merupakan pengedar dan pemasok sabu di dual LP, yakni LP Dharmasraya dan LP Klas IIB Muaro Padang.
“Sudah empat bulan terakhir ini petugas berusaha mencari SL. Pelaku sering berpindah-pindah tempat, sehingga susah untuk dilakukan penangkapan. Hingga kini, kami terus mendalami dan mengembangkan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba. Pelaku akan dijerat pasal 112 jo 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.
Kemenkumham Kecolongan
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumbar, Anssarudin membenarkan bahwa, Polresta Padang menangkap salah seorang pegawainya yang diduga sebagai pemasok sabu ke sejumlah LP di Sumbar.
“Ya, tadi saya sudah diinformasikan oleh Kalapas Padang. Pelaku ini adalah pegawai Lapas Muaro Padang. Kami dari Kanwil menunggu proses hukum yang kini dilakukan penyidik Polresta Padang. Ditunggu kelanjutan penyelidikannya,” sebut Ansaruddin saat dihubungi POSMETRO, Rabu (27/1) malam.
Ditetapkannya SL sebagai tersangka oleh polisi, Ansarudin menyebut jika PNS itu akan diberikan sanksi pemberhentian sementara, sebagaimana yang diatur dalam aturan disiplin pegawai. Namun, jika nanti telah ada putusan hakim yang inkrah, maka bisa dikeluarkan pula sanksi berikutnya.
“Untuk sekarang ini, langsung diberhentikan sementara. Tapi, jika nanti dalam putusan hakim diberikan sanksi hukuman penjara di atas 4 tahun, maka akan pelaku akan dipecat. Begitu aturannya,” tegas Anssarudin.
Selain dia menyerahkan kepada Polresta Padang untuk pengembangan kasus ini, pihaknya juga ikut menelusuri jaringan pelaku. Pihaknya juga akan melakukan penggeledahan ke sejumlah LP di Sumbar. “Sebenarnya kita sudah rutin melakukan penggeledahan kepada petugas lapas dan para binaan di lapas. Tapi, kita kecolongan juga. Ini juga tidak terlepas karena LP kita sudah over capacity. Ini tentunya membuat kita sulit untuk melakukan pengawasan,” terangnya. (r/da)