BERITA UTAMA

Jadi Bandar Besar, Tiger Digerebek di Rumah

0
×

Jadi Bandar Besar, Tiger Digerebek di Rumah

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Sabu sekitar senilai Rp10 juta berhasil disita Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara dari seorang bandar besar yang ditangkap di salah satu rumah di Jalan Purus I No 20 , Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Sabtu (7/9) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku yang diketahui bernama Yudhi Brata, alias tiger (52) itu ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah akan ulah pelaku. Dari tangan pelaku diamankan dua paket sedang sabu, satu paket ganja kering, datu unit timbangan digital serta satu set bong.
Kapolsek Padang Utara AKP Afino Chaniago mengatakan penangkapan dilakukan bersama tim gabungan Reskrim dan Intel Polsek Padang Utara. Sebelum ditangkap, pihaknya sudah melakukan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku di kediamannya.
“Kita menangkapnya setelah dilakukan penggerebekan di rumah pelaku. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan karena kita sudah mengepungnya. Setelah ditangkap, kita lakukan penggeledahan di dalam rumah,” kata AKP Afino Chaniago.
AKP Afino Chaniago menjelaskan, pelaku ditangkap dirumahnya sedang membungkus narkoba jenis sabu yang akan dijual di beberapa titik di Kota Padang. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu dalam jumlah banyak dan ganja. Bhkan juga ditemukan timbangan serta uang hasil penjualan narkoba.
“Pelaku merupakan seorang pengedar dan bandar yang merupakan pemain lama yang memang sudah sangat terkenal. Untuk pelaku akan dikenakan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman diatas lima tahun penjara, “ ujarnya (r)