BERITA UTAMA

Terkait Korupsi, RSUD Padang Digeledah, Polresta: Lima Orang jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp5,7 M

0
×

Terkait Korupsi, RSUD Padang Digeledah, Polresta: Lima Orang jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp5,7 M

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Padang melakukan penggeledahan RSUD dr Rasidin Padang, Jumat (6/9) sore. Penggeledahan yang dilakukan penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2013 yang lalu yang dinilai merugikan negara hingga Rp5,7 miliar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas tampak mendatangi rumah sakit di kawasan Sungai Sapiah, Kecamatan Kuranji itu sekitar pukul 15.45 WIB. Sesampainya di rumah sakit, belasan petugas langsung bergerak menuju ruangan direktur di lantai dua.
Dari ruangan direktur, petugas bergerak menuju ruang Kabid Keperawatan, lalu pindah ke ruangan Kasubbag Program. Pada ruangan itu petugas tampak memeriksa sejumlah berkas serta dokumen.
Setelah melakukan pemerikasaan di lantai dua, petugas yang juga didampingi Direktur RSUD dr Rasidin, dr Herlin Sridiani kembali turun ke lantai menuju ruangan arsip. 20 menit melakukan pemeriksaan, petugas bergerak menuju gudang penyimpanan barang bekas. Penggeledahan tersebut berakhir sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Padang AKP Edriyan menyebutkan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas dan bukti-bukti yang diperlukan dalam penyelidikan. “Untuk syarat melengkapi berkas penyidikan. Kami juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam dalam kasus ini dimana empat orang dari swasta dan satu orang ASN. Namun untuk nama belum bisa kami sampaikan mengingat masih pengembangan,” ujar Edriyan.
Kerugian negara yang ditemukan penyidik, Edriyan menyebutkan mencapai Rp5,7 miliar.
”Dugaan korupsi terjadi pada pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB, yang anggaranya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013. Diduga terjadi sejumlah pelanggaran dan manipulasi anggaran. Dari hasil temuan, kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar,” ujar Edriyan.
Direktur RSUD dr Rasidin, Herlin Sridiani ketika dikonfirmasi koran ini sore kemarin mengatakan, pemeriksaan masih berlangsung. Sebagai kepala RSUD dirinya hanya menjalankan tugas guna memasilitasi kerja aparat penyidik untuk mengumpulkan bukti bukti terkait kasus tersebut. “Kita hanya mendamping saja. Mereka datang, ya kita fasilitasi,” ujarnya.
Yang jelas, menurutnya, kasus tersebut tidak terjadi pasa masa jabatannya. Sehingga tak ada hubungannya dengan pribadinya. “Ini masa jabatan direktur sebelum saya,” katanya singkat.
Sebelumnya diketahui, penanganan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Rasidin yang di lakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, sempat membuat heboh public 2014 silam. Kala itu, Artati, yang menjabat sebagai direktur rumah sakit pelat merah tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, awal 2016 lalu, tiba-tiba penanganan perkaranya dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kasusnya dianggap tidak cukup bukti. Setelah penghentian penyidikan, persoalannya luput dari perhatian publik. Nyaris tidak ada perbincangan lagi terkait persoalan ini.
Namun ternyata pihak kepolisian tetap bekerja. Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Padang tetap melakukan pengusutan perkara, sejak Maret 2016 silam. Kasusnya sama-sama pengadaan alkes di RSUD Rasidin Padang, namun mata anggarannya berbeda dengan mata anggaran yang kasusnya sempat ditangani kejaksaan.
Saat ini penanganan kasus sudah masuk ke tahap-tahap akhir. Puluhan saksi telah diperiksa. Mulai dari manajemen rumah sakit, kontraktor, dan pihak berwenang lainnya. Penyidik setidaknya juga sudah menemukan dua alat bukti dugaan korupsi yang diperkirakan miliaran.
Dirincikan Kasatreskrim Edryan, dugaan korupsi terjadi pada pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB, yang anggaranya berasal dari APBN 2013. Dalam proses pengadaan, diduga terjadi sejumlah pelanggaran, dan manipulasi anggaran.
“Penyidik berkesimpulan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang yang berpotensi terhadap kerugian keuangan dan perekonomian negara. Modus dugaan korupsi dilakukan dengan cara mengangkat harga satuan barang dari alat kesehatan, membuat dokumen fiktif dan mengatur proses lelang,” ujar Kasatreskrim.
Kasusnya berawal dari laporan masuk dari masyarakat pada Maret 2016. Kala itu, RSUD Rasidin Padang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan dekosentrasi APBN-TP 2013 sebesar Rp10 miliar pada Februari 2013.
Kemudian Kementerian Kesehatan RI melalui Ditjen Bina Upaya kesehatan (BUK) mengundang Satker RSUD dr Rasidin Padang untuk melakukan penelahaan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) dengan melampirkan dokumen pembanding.
Setelah Semuanya beres, lalu keluar Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pa dang tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD dr Rasidin. Setelah SK keluar, barulah dilakukan proses lelang oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Padang. Pada proses lelang dilakukan evaluasi oleh panitia terhadap dokumen penawaran yang masuk dari empat peserta lelang.
Sampai akhirnya ditetapkanlah oleh panitia sebagai pemenang lelang PT SMP, yang beralamat di Jakarta Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp9.000. 000.000, yang pelaksanaan kontraknya di mulai pada 1 Juli 2013 sampai serah terima barang pada November 2013. Sampai proses pelaksanaan pengadaan selesai, PT SMP telah menerima pembayaran 100 persen sesuai dalam kontrak.
Untuk mendalami kasus ini, jajaran Unit Tipikor Satreskrim Polresta Padang melakukan prapenyelidikan selama tiga bulan. Dari hasil penelitian bahan keterangan dan dokumen ditemukan potensi dugaan tindak pidana korupsi, oleh sebab itu kasus ditingkatkan ke tahap penyelidikan pada Juni 2016.
Dari proses yang terjadi, menurut Kasatreskrim, penyidik menemukan beberapa penyimpangan. Mulai dari dugaan mark-up harga satuan barang alat kesehatan, membuat dokumen fiktif, pengaturan lelang dan perubahan spesifikasi teknis barang yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak dengan yang diserahterimakan kepada RSUD dr Rasidin. (r)