AGAM/BUKITTINGGIMETRO SUMBAR

Pemusnahan Barang Sitaan Pidana, Narkotika dan Barang Langka Dibakar

0
×

Pemusnahan Barang Sitaan Pidana, Narkotika dan Barang Langka Dibakar

Sebarkan artikel ini

AGAM, METRO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam melakukan pemusnahan barang hasil sitaan perkara pidana narkotika dan pidana lainnya di halaman belakang Kantor Kejari Agam, Kamis (5/9).
Pemusnahan barang bukti berupa narkotika golongan I dan barang bukti perkara pidana lainnya itu, telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam proses pemusnahan tersebut diikuti oleh Kasat Pol PP dan Damkar Agam Kurniawan Syahputra, Bagian Pengendalian Ekosistem Hutan BKSDA Provinsi Resort Agam Ade Putra dan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Agam Rudy H Mamanurung di sela-sela proses pemusnahan didampingi Kasi Pidum Rya Dilla Fitri, Kasi Pidsus Rova Yofista, Kasi Intel Devitra romiza menyebutkan, pihaknya merupakan eksekutor dalam memusnahkan barang bukti perkara Narkoba ini dan perkara pidana lainnya. Kasus yang sudah inkrach atau mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, barang bukti perkara narkotika tersebut merupakan barang bukti perkara dari Januari 2019 sampai dengan Agustus 2019. ”Di antaranya yang kita musnahkan ini, sabu-sabu 103 paket, daun ganja 73 paket, butir pil ekstasi 20 buah dan minuman keras 180 botol,” terangnya.
Dikatakan, terkait denda dan lainnya, sebelumnya sudah diserahkan kepada kas daerah.
”Sehingga diteruskan dengan melakukan pemusnahan ini,” imbuhnya.
Rudy juga menjelaskan, selain barang bukti perkara narkotika, pihaknya juga memusnahkan barang bukti yang disita perkara pidana lainnya, yaitu bagian tubuh satwa dilindungi dan satu perkara pidana ilegal logging.
“Barang bukti pidana lainnya yang kita musnaahkan itu ialah berupa dua kepala badak, lima tanduk kambing hutan, dua tanduk rusa dan satu kepala buaya.
Kemudian satu kepala kijang, potongan kulit kambing hutan 11 lembar dan daging kijang 23 potong, dan juga satu perkara pidana ilegal logging,” jelas Kajari.
Rudiy menyebut, pihaknya akan terus berupaya melakukan penegakan hukum.
”Kita tidak akan pilih kasih kalau soal yang melanggar hukum.karena dalam perbuatannya tersebut sudah melanggar UU dan hal tersebut harus ditindak tegas. Sehingga ke depan masyarakat kita lebih paham lagi dengan aturan yang telah tertuang dalam UU tersebut,” sebutnya.
Di samping melakukan penegakan hukum, Kejari terus melakukan pembinaan serta sosialisasi terhap anak-anak sekolah yang masih labil.
”Kalau mereka sudah dikenalkan dengan hukum, maka mereka akan tahu dan akan berpikir dalam bertindak dalam setiap pergaulan setiap hari,” tuturnya (pry)

Baca Juga  Momen Idul Adha, Bupati Ajak Warga berqurban dan Kawal Pembangunan, Triliunan Dana Pusat Mengalir ke Dharmasraya