PASAMAN, METRO – Keluhan para petani di Pasaman terkait kelangkaan pupuk urea bersubsidi yang terjadi selama ini, akhirnya menjadi tantangan serius Pemkab Pasaman untuk mencari solusinya. Dimana belakangan ini stok pupuk kimia dengan kandungan nitrogen itu sulit didapatkan.
Bahkan, stok pupuk di sejumlah kios pupuk di Kabupaten Pasaman mengalami kekosongan. Alasannya, pasokan pupuk dari tingkat distributor belum turun. Sementara petani sangat membutuhkan pupuk untuk sawah yang baru saja memasuki masa tanam.
Hal itu diungkapkan Asisten Ekonomi Pembangunan Kabupaten Pasaman, Yuspi pada rapat evaluasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di Balai Penyuluh Pertanian Lubuk Sikaping Pasaman, Jumat (6/9). Yuspi mengatakan, bahwa keluhan petani itu sudah didengar oleh Pemkab Pasaman. Buktinya, Pemkab langsung menindaklanjuti dengan menggelar rapat evaluasi bersama para pemangku kepentingan dan pihak terkait.
“Sudah kita dengar. Maka dari itu kita (Pemkab) menggelar rapat evaluasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di Balai Penyuluh Pertanian, Lubuksikaping, kemarin,” katanya.
Berbagai unsur turut hadir dalam kegiatan pengawasan pupuk bersubsidi tersebut. Diantaranya, Kadis Pol PP dan Damkar, Dinas Pertanian, Polres dan Kejaksaan Pasaman, Kepala Balai dan para penyuluh pertanian, serta para distributor, penyalur dan pemilik kios pupuk bersubsidi.
Ia mengatakan, sektor pertanian merupakan sektor yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan regional dan nasional. Selain itu, katanya, peranan sektor pertanian menjadi penyumbang terbesar terhadap PDRB Kabupaten Pasaman.
“Sektor pertanian bukan saja berperan terhadap ketahanan pangan wilayah dan nasional, tetapi juga memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap PDRB Pasaman, juga sebagai lahan lapangan kerja bagi 70 persen lebih penduduk Pasaman,” katanya.
Ketersediaan pupuk bersubsidi bagi masyarakat harus terus terpenuhi. Apalagi, pupuk adalah salah satu faktor yang mempengaruhi terhadap pengembangan dan produktifitas pangan, khususnya tanaman padi. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 tahun 2008. Salah satu poinnya menyebutkan, pupuk bersubsidi harus didistribusikan dengan sistem tertutup.
“Maksudnya, adalah sistem ini berprinsip bahwa pupuk bersubsidi bukanlah barang atau komoditas dagang. Untuk itu penyalurannya atau penggunaan dan lokasinya di atur dan di awasi dengan ketat oleh Permen, Pergub dan Perbup,” katanya.
Yuspi juga menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan di luar ketentuan terhadap penyelewengan dan penggunaan pupuk di luar ketentuan akan dapat di jatuhi sangsi hukum sesuai peraturan dan perundangan.
Untuk menghindari kelangkaan, ia berharap kerjasama yang baik dari seluruh stakeholder. Seperti, Pupuk Iskandar Muda (PIM) Aceh dan Petrokimia sebagai perusahaan BUMN yang ditugaskan pemerintah untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Pasaman.
“Guna berjalannya sistem penyaluran pupuk bersubsidi dengan baik, Pemkab Pasaman telah membentuk KP3, sesuai dengan Surat menteri Pertanian RI nomor : 140/SR-130/ M/ 5/ 2013 tanggal 27 Mai 2013. Ketua KP3 dijabat oleh Bupati Pasaman,” katanya. (cr6)