SIJUNJUNG, METRO – Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi di Sijunjung dan Dharmasraya. Untuk kecelakaan yang terjadi di Sijunjung dengan korban Asril (44), santunan diterima istri korban yaitu Perawati pada Jumat (6/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sedangkan korban kecelakaan di Dharmasraya atas nama Parjan, santunan diberikan kepada istrinya bernama Harni di kediamannya pada Jumat (6/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya korban mengalami kecelakaan di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
Korban Aril mengalami kecelakaan pada 5 September sekitar pukul 23.20 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor dengan truk tangki yang menyebabkan meninggal dunia satu orang pengendara sepeda motor, Asril. Di tempat berbeda pada Jumat (6/9) sekitar pukul 06.30 WIB, terjadi kecelakaan antara sepeda motor dengan sepeda motor di Dharmasraya yang menyebabkan meninggalnya satu orang atas nama Parjan dan dua orang lainnya luka-luka.
Mengetahui peristiwa tersebut, kurang dari 24 jam setelah terjadinya kecelakaan, Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia yang sah. “Kami dari PT Jasa Raharja menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa ini. Semoga almarhum almarhumah khusnul khotimah.
Kemudian, korban yang masih dirawat, semoga cepat sembuh dan keluarga diberikan ketabahan,” ujar Kepala Jasa Raharja Perwakilan Solok, Teguh Afrianto.
Teguh menambahkan, terkait besaran santunan, sesuai Undang-Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 tahun 2017, ahli waris korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Kemudian, bagi yang tidak memiliki ahli waris, diberikan sumbangan biaya penguburan sebesar Rp4 juta.
Kemudian terang Teguh, bagi korban luka-luka, berhak menerima biaya rawatan maksimal Rp20 juta. Selanjutnya, ada biaya manfaat yaitu biaya ambulans sebesar Rp500 ribu dan biaya P3K sebesar Rp1 juta. (uki)