BERITA UTAMA

Tangkap Curanmor, Bonus Duo Ratu Narkoba

0
×

Tangkap Curanmor, Bonus Duo Ratu Narkoba

Sebarkan artikel ini

TANAHDATAR, METRO – Berawal dari mengincar pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanahdatar malah dapat bonus menangkap dua pengedar sabu. Parahnya, kedua pengedar itu merupakan wanita yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jorong Tabek, Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan.
Kedua IRT itu diketahui bernama Fiska Fiola (30) panggilan Fiska dan Fifit Fitriani (33) panggilan Fitri yang berperan sebagai pengedar sabu. Saat diamankan didapati barang bukti berupa tujuh paket sabu yang dibungkus plastik bening yang ditemukan di rumah orang tua pelaku Friska setelah melakukan penggeledahan.
Kasatresnarkoba Polres Tanahdatar Iptu Yaddi mengatakan penangkan kedua pengedar sabu ini berawal ketika jajaran Opsnal Polres Tanah Datar melakukan penyelidikan terkait adanya informasi rencana transaksi jual beli motor hasil kejahatan, Rabu (4/9) pukul 22.30 WIB.
“Ketika kita tiba di Jalan Raya Batusangkar-Ombilin, terilihat dua orang target pelaku Andri dan pelaku Fiska sedang berdiri dipinggir jalan dengan maksud hendak mengantar motor pada calon pembeli. Saat itu kedua terget langsung diamankan.,” ungkap Iptu Yaddi.
Iptu Yaddi menambahkan, saat ditangkap, pihaknya melihat gelagat yang mencurigakan dari pelaku Fiska, sehingga dilakukan interogasi. Apalagi, pelaku Fiska sudah lama menjadi incaran terkait peredaran sabu namun pada saat diamankan, tidak ditemukan adanya sabu.
“Setelah didesak, pelaku Fiska mengakui ia menyimpan sabu di rumah orang tuannya di Jorong Tabek, Nagari Tabek, kecamatan Pariangan, Tanahdatar. Alhasil, ditemukan tujuh paket sabu siap edar. Kita kembangkan, dan kemudian menangkap pelaku Fitri yang berperan memasok sabu kepada pelaku Friska,” ungkap Iptu Yaddi.
Iptu Yaddi menegaskan kedua IRT tersebut akan dijerat dengan pasal 114(1), pasal 112 (1) Jo. Pasal 127(1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (ant)