BERITA UTAMA

Selain Memakai, Camaik juga Edarkan Sabu

0
×

Selain Memakai, Camaik juga Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini

TANAHDATAR, METRO – Sudah sejak lama menjadi incaran, seorang pemuda asal Nagari Beringin yang berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai narkoba diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanahdatar di pinggir jalan Simpang Kiambang, Jorong Kubu Rajo, Nagari Lima Kauk, Kecamatan Lima Kaum, Tanahdatar, Selasa (3/9) sekira pukul 22.30 WIB.
Saat ditangkap, pelaku bernama Yogi Saputra alias Camaik (28) itu sempat mengelak dan berusaha memberontak. Namun, petugas yang sudah memastikan pelaku memiliki dan menyimpan narkoba, langsung menggeledah tubuhnya dan ternyata ditemukan satu paket sabu di dalam celananya.
Kasatresnarkoba Polres Tanahdatar Iptu Yaddi Purnama mengatakan, pelaku merupakan pemain lama yang yang dikenal lihai dan pandai bermain, sehingga sedikit sulit untuk menangkapnya lengkap dengan barang bukti. Tetapi, setelah dilakukan pengintaian dengan ekstra, akhirnya pelaku bisa ditangkap berikut barang bukti.
“Camaik ini pengedar dan juga memakai narkoba. Disamping mengedarkan sabu, ia juga berprofesi sebagai pedagang. Pelaku kita tangkap ketika sedang berdiri dipinggir jalan, yang diduga akan melakukan transaksi narkoba. Saat kita menghampirinya, pelaku gugup dan terkejut,” kata Iptu Yaddi
Iptu Yaddi menjelaskan pelaku Camaik langsung diamankan dan pihaknya menggeledah tubuh pelaku. Alhasil, ditemukan satu paket sabu dalam saku celananya,. Sabu tersebut dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan lertas timah rokok.
“Camaik tak bisa mengelak ketika satu paket sabu ditemukan dalam saku celananya. Saat ini, Camaik sudah berada dalam penahanan Polisi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Camaik akan dijerat dengan pasal 114(1), Pasal 112(1) Jo. Pasal 127(1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” pungkas Yaddi. (ant)