BERITA UTAMA

Terlibat Curanmor, Dua Remaja Tuna Rungu Ditangkap

0
×

Terlibat Curanmor, Dua Remaja Tuna Rungu Ditangkap

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI,METRO – Meski kondisi dua remaja yang tertangkap dalam kasus curanmor ini mengalami tuna rungu, dan hanya menggunakan bahasa isyarat ketika menjalankan aksinya, namun sejumlah aksi yang mereka jalankan cukup mulus.
Dua remaja yang masih berusia belasan tahun tersebut, saat ini diamankan di Polres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahkan petugas juga berhasil menyita empat sepeda motor hasil kejahatan yang mereka lakukan.
Tim Anti Kejahatan Dengan Kekerasan (Jatanras) Polres Bukittinggi menangkap kedua pelaku Kamis (5/9), dini hari. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.
Saat akan beraksi, biasanya kedua pelaku melakukan video call melalui handphone terlabih dahulu untuk mengatur strategi. Dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan berbagai macam kunci.
“Setelah kunci dibuka motor korban langsung dibawa kabur. Motor hasil curian mereka dijual dengan harga miring,” ungkap Wakatim Jatanras Polres Bukittinggi, Ipda Fikri Rahmadi
Dia juga mengatakan, keduanya berhasil diamankan berkat adanya laporan korban yang kehilangan kendaraan beberapa waktu lalu.
“Kita langsung melakukan penyelidikan terkait laporan itu dan mendapatkan informasi yang mengarah kepada kedua tersangka,” ungkapnya.
Awalnya, pihaknya mengamankan tersangka bernisial “B” (18) di kawasan Ngarai pada Rabu malam. Setelah dikembangkan, kemudian petugas berhasil menangkap pelaku berinisial “F” (17), di kawasan Pasar Bawah.
Diketahui dua pelaku itu telah melakukan aksi empat kali di lokasi yang berbeda. Hingga sore kemarin, lanjutnya, pihaknya masih berupaya mengumpulkan semua barang bukti yang telah dijual kedua tersangka.
“Petugas masih mengumpulkan barang bukti lainnya. Semuanya sudah didata dan sudah diketahui keberadaannya,” terang Fikri.
Meski keduanya telah diamankan, namun petugas mengalami masalah komunikasi dengan kedua tersangka yang hanya bisa memakai bahasa isyarat. Untuk itu, pihaknya terpaksa memakai tenaga bantuan dari ahli tuna rungu untuk mengorek informasi dari kedua tersangka.
“Meski demikiam, akibat perbuatannya, keduanya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (u)

Baca Juga  Baku Hantam Pakai Sajam, ABG Perempuan “Geng Petarung” Diamankan Warga