SAWAHAN, METRO – Hingga kini DPRD Kota Padang belum memiliki pimpinan definitif. Lembaga legislatif itu masih dikendalikan pimpinan sementara sejak pelantikan pada Agustus lalu. Kondisi itu mengundang berbagai pertanyaan dari sejumlah pihak. Sebab, keterlambatan pengisian pucuk pimpinan dewan ini berpotensi merugikan pembangunan Kota Padang.
Pengamat Komunikasi dan Politik dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Najmuddin M Rasul mengusulkan agar Partai Gerindra segera ’menyetorkan’ nama calon pimpinan definitif ke Sekretariat DPRD. Alasannya, peran ketua definitif mendesak dalam pengesahan APBD Perubahan Kota Padang.
“Sebaiknya Gerindra segera mengirimkan nama calon ketua, karena jika terlalu lama dikhawatir akan berdampak pada molor pembahasan APBD Perubahan Kota Padang,” kata Doktor Komunikasi Politik jebolan Universitas Kebangsaan itu saat dihubungi POSMETRO, Kamis (5/9).
Secara fungsi, menurut Najmuddin, ketua definitif adalah yang menjalankan teknis administratif. Untuk itu, tidak boleh dibiarkan kosong dalam waktu yang lama. Harus segera ditunjuk untuk definitif karena tugas dan fungsi pimpinan definitif merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
“Kalau terlambat ditetapkan maka akan berpengaruh pada proses pembangunan di Padang. Tentunya juga berampak pada adimistratif sekretariat,” tukas Najmuddin.
Terpisah, Pengamat Politik Unand Edi Indrizal menyebutkan, keterlambatan usulan nama Ketua DPRD dari Partai Gerindra ini tentu sangat disayangkan, karena berpotensi merugikan kelancaran tugas dan fungsi institusi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Padang.
“Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan anggota legislatif. Yang perlu diperhatikan salah satunya Perda dan pembahasan anggaran. Kalau tidak segerakan diputuskan (ketua definitif, red) akibatnya berpengaruh terhadap pembangunan di Padang,” ujar Edi Indrizal.
Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, Ketua DPRD Kota Padang periode 2019-2024 memang menjadi jatahnya Partai Gerindra. Namun, sebagai sebuah parpol perlu dipahami partai Gerindra pun memiliki mekasisme dalam menetapkan yang berhak menjadi ketua definitif.
“Gerindra mempunyai mekanisme tersendirk untuk menutuskan siapa yang ditetapkan parpol bersangkutan untuk menjadi ketua DPRD,” kata Edi Indrizal.
Disisi lain, Edi menyayangkan, praktik sentralistis-oligarkis parpol ini terindikasi masih sangat dominan hingga saat ini. Hal ini bisa dilihat kepada siapa dan kapan Surat Keputusan (SK) penunjukan Ketua DPRD yang berasal dari Partai Gerindra sangat tergantung kepada putusan Prabowo.
Sehingga, hal ini akan menimbulkan pertanyaan bagi sejumlah pihak terhadap kinerja Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra dalam atensi kepada daerah, salah satunya terkait hasil kantong suada Prabowo di Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 17 April 2019.
Sementara, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Padang Syahrul saat dihubungi via telepon selulernya, belum menjawab. Namun konfimasi tak sampai di situ, saat POSMETRO melayangkan pesan singkat melalui WhatsApp kepada Sekwan, sayangnya hingga pukul 15.30 pesan tersebut tak kunjung dibalas.
Sebelumnya, Rabu (4/9), Syahrul mengatakan, hingga saat ini pihak DPRD masih menunggu SK penunjukan pimpinan dewan dari Partai Gerindra. Kata dia, pihaknya masih belum menerima surat penunjukan dari Partai Gerindra selaku partai pemenang Pemilu 2019 di daerah tersebut.
“Sampai saat ini belum ada surat yang masuk untuk posisi Ketua DPRD Padang ini, kita masih menunggu,” kata Syahrul.
Sesuai regulasi, ada panduan jadwal pembahasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD 2019 yang mewajibkan APBD Perubahan tahun 2019 dibahas mulai 5 hingga 7 September 2019.
Dimana, rancangan KUPA-PPAS Perubahan telah disampaikan kepada Ketua TPAD pada Minggu pertama Agustus 2019 ke DPRD Kota Padang. Tim Anggaran DPRD Kota Padang bersama TPAD sudah melakukan pembahasan. KUPA-PPAS Perubahan sudah selesai
Sesuai dengan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018, setelah KUPA-PPAS dibahas maka ada kesepakatan antara wali kota dan ketua DPRD. Adapun dampak akibat keterlambatan pembahasan APBD Perubahan akan mempengaruhi sektor perekonomian karena APBD adalah kumpulan pendapatan atau pembiayaan untuk meningkatkan dan mendorong kesejahteraan masyarakat daerah. Mekanismenya melalui distribusi belanja yang proporsional yang tepat waktu.
Sisi pemerintahan sendiri juga akan berdampak, untuk mewujudkan pemerintahan yang kuat dan baik tentu ukurannya sejauh mana APBD itu dibahas, ditetapkan kemudian didistribusikan dengan tepat. (mil)


















