SIJUNJUNG, METRO – Balai Bahasa Provinsi Sumbar menyelenggarakan kegiatan diskusi kelompok terpumpun dalam pengawasan dan pengendalian penggunaan bahasa negara di media luar ruang. Kegiatan itu difasilitasi Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung sebagai pelaksana kegiatan, Kamis (5/9).
Kegiatan itu dibuka Sekretaris Dinas Pendidikan, Nofiandri dan diikuti perangkat OPD, pengusaha digital printing, Organisasi Masyarakat serta Insan pers di Kabupaten Sijunjung. Meski demikian, acara tersebut hanya dibatasi sebanyak 20 peserta saja.
Sekretaris Dinas Pendidikan mengatakan, kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara merujuk pada UUD 1945. Dalam Permendagri No.40 /2007 juga tercantum tentang pedoman bagi kepala daerah dalam pelestarian bahasa negara dan daerah.
“Sebagai bahasa Negara berarti bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi yang harus digunakan sesuai dengan kaidah, aturan dan tata tertib yang berlaku,” katanya.
Ia melanjutkan, fungsi Bahasa Indonesia dalam kedudukanya sebagai bahasa negara merupakan bahasa resmi kenegaraan, alat pengantar pendidikan, sebagai alat penghubung ditingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional serta pengembangan kebudayaan nasional, ilmu dan teknologi.
“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintah, tentu hal ini harus menjadi perhatian bersama oleh segenap jajaran pemerintah pusat dan daerah, bukan berarti penggunaan bahasa asing dibatasi, tapi hendaknya disesuaikan dengan kedudukan dan fungsinya,” jelasnya.
Ditambahkannya media luar ruang merupakan salah satu jenis komunikasi bahasa yang memiliki tujuan untuk menyampaikan informasi suatu produk layanan kepada masyarakat, diharapkan mampu memberikan contoh dalam penggunaan bahasa dengan baik dan benar.
“Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar pada media luar ruang juga perlu didukung dengan kemampuan berbahasa Indonesia, baik dari para ASN, karyawan, maupun pers yang melakukannya,” ujarnya.
Sementara, Kepala Balai Bahasa Sumbar, Dwi Sutana mengatakan, perlunya keasadaran masyarakat akan pentingnya kesetiaan dan kebanggaan terhadap bahasa negara yang makin menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Pada hakekatnya, sebanyak 40 persen kata dalam bahasa minang yang dipergunakan dalam bahasa negara, yang diisilahkan dengan bahasa melayu,” jelas Dwi Sutana.
Agar penggunaan bahasa ini lebih terarah dan tepat, sambung Dwi, kedepannya Balai Bahasa Provinsi Sumatra Barat akan terus berupaya melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan bahasa yang baik dan benar terutama dalam pengelolaan administrasi surat menyurat di pemerintah daerah.
“Sejauh ini masih terdapat ketidak sesuai pemakaian bahasa yang baik dan benar dalam surat menyurat seperti penggunaan waktu, seharusnya untuk penggunaan waktu dipergunakan kata pukul, tetapi kebiasaan kita selalu memakai jam, dan itu sering dimuat dalam surat undangan rapat, sosialisasi dan sebagainya,” jelasnya.
Semoga dengan adanya kegiatan ini semua perangkat daerah yang turut menghadiri bisa menerapkannya di instansi masing-masing sehingga dengan menggunakan bahasa yang baik dan benar akan mampu meningkatkan kedisiplinan, keteladanan, dan sikap positif aparat terhadap bahasa Indonesia. (ndo)





