METRO PADANG

Soal Disertasi Seks di Luar Nikah Halal, Ketua MUI Sumbar: Menghalalkan yang Haram Adalah Murtad

0
×

Soal Disertasi Seks di Luar Nikah Halal, Ketua MUI Sumbar: Menghalalkan yang Haram Adalah Murtad

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Disertasi Abdul Aziz, mahasiswa Program Doktor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta berjudul Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital menuai kontroversi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon cepat disertasi yang diujikan, Rabu lalu (28/8). Ketua Umum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar Dt Palimo Basa berharap, umat tidak terpedaya oleh fitnah ini karena akan merusak salah satu tujuan utama diturunkannya syariat Islam yaitu “menjaga kehormatan dan keturunan”.
Menurut dia, menghalalkan yang pasti keharamannya dalam syariat Islam seperti perzinaan, mengakibatkan orang itu keluar dari Islam atau murtad.
“Mereka tentu akan berhenti pada kalimat-kalimat tanpa qayd dan bahkan membuang penerapan hukuman yang dilakukan di zaman Rasulullah saw seperti pada kasus Maiz,” kata Buya Gusrizal Gazahar, kemarin.
Masih mata Buya Gusrizal Gazahar, pemikiran bodoh yang menjatuhkan orang merdeka ke level budak hanya untuk melegalkan perbuatan terkutuk (zina) asal dengan keridhaan dan kalau perlu berimbalan materi semata tanpa pernikahan, adalah buah dari mencampakkan peran Rasulullah saw sebagai mubayyin (penjelas) maksud Allah SWT.
“Jadi, keberanian menghalalkan perzinaan bukanlah berhulu dari teori-teori istinbath, hukum mereka yang memang telah rusak tapi hulunya adalah kerusakan aqidah,” ciletuk Buya Gusrizal Gazahar.
Buya Gusrizal Gazahar menuturkan, sebenarnya tidak ada celah sama sekali untuk menerapkan kebolehan bergaul di luar nikah di zaman yang tidak adanya mereka yang berstatus budak. Karena itu, nafsu untuk memberikan justifikasi atas hukum manusia yang telah berlaku serta syahwat yang menggebu, hanya dengan cara mengungkai pembatasan “milkul yamiin” sehingga meliputi manusia merdeka sekalipun.
Lebih lanjut, kata Buya Gusrizal Gazahar, bagaimana mengharapkan kejernihan fikir akan lahir dari rujukan yang keruh. Karena Syahrur yang menjadi ukurannya adalah orang yang ngotot menjadikan sunnah hanya sebagai dokumentasi sejarah. Ia tak mengakui “kewahyuan” sunnah. Karena ia akan menganggap pernyataan ulama hanyalah produk nalar yang tak punya sandaran wahyu bila tidak eksplisit disebut oleh Al-Quran.
Karena itu, tutur Buya Gusrizal Gazahar, tinggallah di tangannya teks Al-Quran yang menurutnya tak bisa dilepaskan dari situasi dan kondisi saat penggunaannya. Tentu saja dengan demikian, hermeneutik adalah pisau bedah satu-satunya yang ia miliki untuk memahami Al-Quran.
“Jadi apapun istilah Quraniy, akan digugat oleh pengikut syahrur. Itu hanya menunggu waktu saja. Penyebabnya adalah pandangannya yang menjadikan Al-Quran menjadi terkurung oleh zaman dan situasi serta kondisi yang meliputi ketika turunnya,” jelas Buya Gusrizal Gazahar
Buya Gusrizal Gazahar menambahkan, jadi pengertian milkul yamin sampai kepada seks bebas dengan batasan suka sama suka hanya akan bergulat dalam analisis makna lughawi tanpa merujuk istilah syari. Kalaupun ada sunnah yang dia pergunakan, hanya akan diperalat sebagai justifikasi pembenaran dalam kedudukannya sebagai dokumentasi sejarah.
“Nah, itulah hulu yang sekarang bermuara kepada “penghalalan zina” tersebut. Institusi yang terkait, semestinya sudah harus diminta pertanggung jawaban atas fikiran yang merusak seperti ini,” tutur Buya Gusrizal Gazahar.
Dalam disertasi dosen IAIN Surakarta ini bermuara pada pengabsahan hubungan intim di luar pernikahan dengan syarat tertentu. Abdul Aziz “mengamini” konsep pemikir liberal asal Syria Muhammad Syahrur bahwa hubungan seksual nonmarital bukanlah merupakan perbuatan zina. Seturut Syahrur, hubungan seksual di luar nikah baru dikatakan sebagai perbuatan zina jika hal itu dilakukan secara terbuka atau ekshibisi.
Sehingga apabila dilakukan di tempat tertutup, perbuatan itu tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan zina dan dianggap tidak melanggar syariat Islam. Disertasi Abdul Aziz tersebut sesungguhnya menyisakan sebuah persoalan besar bagi norma dan hukum Islam. Sebab, penghalalan hubungan intim di luar pernikahan, meskipun dilakukan di tempat tertutup, sangat bertentangan dengan nash Alquran dan Alhadis yang tertera dengan sangat jelas.
Ambil misal surah Al Isra: 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” Dalam hadis yang diriwayatkan Tirmidzi dan Ahmad disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan, melainkan ketiganya adalah setan.”
Alhasil, pengabsahan hubungan intim di luar pernikahan yang dilakukan di tempat tertutup karena dianggap bukan sebagai perbuatan zina merupakan sebuah kesimpulan yang sangat gegabah. Sebab, jumhur ulama telah mendefinisikan zina sebagai tindak hubungan seksual dengan perempuan di luar pernikahan ataupun dengan budak yang di luar kepemilikan. (mil)