BERITA UTAMA

Transaksi di Warung, Tiga Pengedar Ditangkap

0
×

Transaksi di Warung, Tiga Pengedar Ditangkap

Sebarkan artikel ini

PASBAR, METRO – Saat transaksi jual beli narkoba jenis daun ganja kering, tiga orang yang berperan sebagai pengedar diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat di salah satu warung di Jorong Pasa Lamo, Kenagarian Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Senin (2/9) sekitar pukul 22.30 WIB.
Ketiga pelaku diketahui bernama Riki (24), Hendri Putra (43) dan Zul Aspi (33) itu tak berkutik saat ditangkap. Polisi berpakaian preman yang menggerebek warung yang dijadikan tempat transaksi narkoba menemukan tujuh paket kecil ganja yang dibungkus dengan kertas dan satu batang puntung rokok yang berisikan ganja.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso didampingi Kasubag Humasnya Iptu Defrizal mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat akan ada transaksi ganja di dalam warung milik Hendri Putra. Mendapati informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi melakukan pengintaian di sekitar warung.
“Beberapa jam di lokasi, tim melihat ketiga pelaku bertemu di warung dan ternyata memang benar mereka bertransaksi. Saat itu juga, dilakukan penangkapan dengan mudah. Setelah ditangkap, kita lakukan penggeledahan hingga ditemukan berbagai barang bukti,” kata AKBP Iman.
AKBP Iman menjelaskan ketiga tersangka dibagi dalam dua berkas perkara. Berkas pertama tersangka Riki dan Hendri Putra dengan barang bukti enam bungkus paket ganja, satu pack kertas papier merk toreador serta uang tunai senilai Rp 828 ribu.
“Untuk tersangka Zul Aspi berkasnya berbeda, barang buktinya satu paket kecil ganja dan satu batang puntung rokok yang didalamnya diduga terdapat ganja. Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di sel tahanan. Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap orang yang memasok ganja,” pungkasnya. (end)

Baca Juga  Jeriken Bensin Meledak, Pemotor Tewas Terpanggang, Diduga Tersulut Api Rokok Sendiri