Mobil Rp300 Ribu, Truk Rp500 Ribu
UJUNG GURUN, METRO – Dinas Perhubungan (Dishub) akan memberlakukan sanksi derek bagi mobil yang diparkirkan di sembarang tempat. Mulai 1 Oktober, petugas Dishub mulai merazia kendaraan yang parkir sembarangan dan menganggu pengemudi serta pengguna jalan lainnya.
Kendaaran yang terkena razia akan dikunci dan diderek oleh petugas, selanjutnya akan ditindak dan dikenai denda atau biaya penderek. Saat ini, keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan sering dikeluhkan pemakai jalan, terutama di jalan yang padat dan penuh lalu-lintas.
“Banyak laporan warga dan terutama di media sosial, soal parkir sembarangan,” jelas Deded.
Pantauan POSMETRO, banyak pemilik kendaraan yang tak patuh aturan, dengan memarkir mobil atau motor di sembarangan tempat. Salah satunya, di kawasan Jalan Ujung Gurun, Perintis Kemerdekaan, Jati, Jalan Hamka, hingga di beberapa titik jalan utama, masih dijumpai kendaraan yang parkir sembarangan.
Di jalan Ujung Gurun misalnya, jika waktu siang hari, akan terjadi kemacetan panjang. Banyak pengendara parkir sembarangan, ditambah ramainya siswa berkeliaran berbelanja di depan sekolah. Akibatnya, macet tak terelakkan lagi.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Sutrisno, warga Ujung Gurun. Ia mengaku, sering terjadi kemacetan di Ujung Gurun. Terutama di depan sekolah SDN Percobaan. Kemacetan hingga ke perempatan traffict light. Banyak kendaraan parkir di ruas jalan dalam waktu cukup lama.
“Memang ada polisi di perempatan, namun tidak ada tindakannya. Atau mungkin acuh saja terhadap kendaraan yang menganggu di simpang tersebut?,” tukas Sutrisno, Selasa (3/9).
Ia berharap, ada tindakan dari pemerintah tentang hal tersebut, ada solusinya demi keamanan sesama pengguna jalan raya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakri menyampaikan, mulai oktober mendatang akan datang mobil penderek kendaraan berfungsi untuk menderek kendaraan yang parkir sembarangan dan menganggu atau menghalangi jalan pengendara lain. Penderekan ini sama dengan razia.
Dalam razia, Dishub akan bekerja sama dengan aparat kepolisian dan Satpol PP.
“Mobil penderek yang ada di Dishub saat ini tidak bisa digunakan, ada yang rusak dan nanti akan berdampak kerusakan kepada mobil yang diderek. Sekarang, mobil derek yang barus dudah dipesan dan akan beroperasi pada Oktober mendatang,” jelas Dian.
Ia menambahkan, razia akan dilakukan di kawasan seluruh Kota Padang, terutama di kawasan tengah kota. Razia tidak dilakukan setiap hari, ada hari-hari tertentu.
“Mungkin saja razia dilakukan mendadak, jika tampak ada mobil yang parkir sembarangan di jalan, apa lagi di kawasan tengah kota, dan mobil tersebut akan dikunci dan di derek oleh mobil penderek,” jelas Dian.
Setelah mobil diletakan di kantor, yang punya mobil dimintai membayar ke bank. Untuk mobil berukuran kecil membayar uang sebesar Rp300 ribu, sedangkan mobil truk dikenai Rp500 ribu.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tertib berkendaraan, dan menaati undang-undang. Di tepi jalan umum dilarang untuk parkir kendaraan, walaupun tidak adad tiang rambu-rambu lalu lintas dilarang parkir. Parkir di tepi jalan umum dilarang.
“Kecuali pada tempat yang ditentukan seperti parkir ditempat yang ada rambu lalu lintas boleh parkir, untuk tempat perbelanjaan diharapkan menyediakan tempat parkirnya, agar tidak ada yang parkir sembarangan lagi,” tandasnya. (e)





