PADANG, METRO – Polemik kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang muncul di tengah masyarakat, disikapi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Padang, Asyraf Mursalina.
Asyraf menegaskan, usulan kenaikan iuran peserta program JKN KIS, belum dapat dipastikan, karena belum ada regulasi dari pemerintah Indonesia.
“Mari kita sama-sama tunggu hingga ada regulasi resminya, apakah akan seperti itu belum tahu. Sebab angka itu masih belum ada regulasinya,” ujar Asyraf didampingi Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Padang, Debi Mersah Putra, Selasa (3/9).
Asyraf mengungkapkan, ada beberapa unsur yang terlibat dalam program JKN KIS ini. Yakni, masyarakat, fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan sebagai pengelola kepesertaan JKN KIS. Unsur ini memiliki hubungan satu sama lain, yang diatur melalui regulasi.
Selain itu, program JKN KIS ini juga melibatkan beberapa kementerian. Di mana, Kementerian Kesehatan menurutnya, bertanggungjawab untuk menetapkan siapa yang dijamin, tarif dan lainnya. Sementara, Kementerian Keuangan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bertanggungjawab menghitung besaran iuran yang ditetapkan.
Nah, jika BPJS menyatakan mengalami defisit, maka BPJS akan memberikan datanya. Baik itu data kunjungan pasien, penyakit serta biayanya, kepada DJSN.
Kemudian DJSN menghitung berapa iuran yang layak.
“Besaran penyesuaian iuran ini yang menghitungnya DJSN. Sekarang belum ada regulasi yang menetapkan besaran iuran baru ini. Jadi ini baru usulan dan belum final,” tegasnya.
Asyraf juga menegaskan, bahwa ada bahasa yang salah informasi yang beredar selama ini. Di mana informasi yang beredar itu adalah kenaikan iuran. Padahal bahasa yang benar itu penyesuaian. Karena tarif iuran yang ada selama ini adalah tarif diskon. Diungkapkannya, sejak BPJS berdiri, tahun 2014, di awal program JKN KIS ini bergulir, sebenarnya sudah ditetapkan tarif iuran tersebut terdiri dari, Rp36 ribu untuk kelas III. Namun, karena kemampuan fiskal negara waktu itu cukup baik, maka ditetapkan tarif iuran sebesar Rp19.500 untuk kelas III.
Di awal bergulirnya program ini, juga sudah ada skenario yang ditetapkan, yang diatur melalui UU BPJS. Di mana, jika terjadi kekurangan financial yang dapat mengancam BPJS, diatur langkah-langkah mengatasinya. Berdasarkan UU tersebut, langkah-langkah yang dilakukan yakni, penyesuaian iuran, restrukturisasi manfaat dan talangan pemerintah.
“Dengan tiga langkah skenario ini, maka diambilah alternative langkah pertama. Yakni penyesuaian tarif iuran. Sedangkan langkah talangan pemerintah sudah dilakukan sejak 2014 silam. Sementara langkah restrukturisasi manfaat misalnya, kita meniadakan benefit yang sifatnya bukan menyelamatkan nyawa, seperti kacamata. Langkah restrukturisasi manfaat ini belum kita lakukan,” ujarnya.
Diungkapkannya, dengan adanya rencana penyesuaian iuran JKN-KIS ini, ia mengakui telah berdampak pada masyarakat yakni adanya masyarakat yang pindah kelas menjadi kelas tiga ataupun meminta keluar dari JKN.
“Untuk itu kepada masyarakat jangan keburu-buru pindah kelas atau jekuar dari JKN, tunggu dulu regulasi ada penyesuaiannya. Ternyata penyesuaian iuran angka tidak sebesar itu dan masih terjangkau. Sebab, jika sudah pindah kelas lagi untuk naik kelas mesti tunggu waktu setahun. Mari tunggu dulu sampai keluar regulasinya terlebih dahulu ,” tukasnya.
Selain itu, katanya untuk pindah kelas mandiri, tidak perlu datang ke kantor BPJS, masyarakat sudah dapat melakukannya sendiri dengan mendownload aplikasi mobil JKN di playstore handphone masing-masing.
“Aplikasi mobile JKN ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, selain untuk pindah kelas. Tetapi juga untuk perubahan data dan mengetahui jumlah pembayaran,” pungkasnya.
Perlu diketahui, kenaikan iutan BPJS diusulkan naik sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020 untuk kelas I dan kelas II saja. Untuk kelas I menjadi Rp 160.000 per bulan per jiwa, sebelumnya Rp 80.000 per bulan per jiwa. Sedangkan kelas II menjadi Rp 110.000 per bulan per jiwa, sebelumnya Rp 51.000 per bulan per jiwa. (fan)





