METRO PADANG

Pemilik Truk dan Perusahaan Karoseri bisa Jadi Tersangka

0
×

Pemilik Truk dan Perusahaan Karoseri bisa Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah (Wil) III Provinsi Sumbar Ariyandi Ariyus S.SiT MM, sebelum gelar perkara dalam kasus truk Over Dimensi dan Over Loading (Odol) Senin (3/9), mengaku bahwa kasus Odol ini akan bisa menyeret pemilik truk dan perusahaan karoseri.
Truk yang terjaring razia akan dilakukan pemotongan (sasis). Ini sebagai peringatan bagi para pengusaha kendaraan angkutan. Sasis yang dimodifikasi sehingga bisa mengangkut muatan lebih, akan dikembalikan seperti sedia kala. “Mereka akan kita proses penormalan kembali sesuai dengan surat keputusan rancangan bangun yang ada,” tegas Ariyandi Ariyus, S.SiT MM, didampingi Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Efrimon S.SiT MM kepada POSMETRO.
Dikatakannya, penyidik BPTD Wil III Provinsi Sumbar berkerjasama dengan Ditkrimsus Polda Sumbar akan berupaya melengkapi berkas sehingga perkara secepatnya disidang nantinya.
Gelar perkara yang kita lakukan merupakan untuk melengkapi berkas yang nantinya akan dikirim kepada pihak Kejaksaan Tinggi, berikut barang bukti (BB). Jika dinyatakan berkas lengkap dan terbit surat P-21, maka perkara siap disidangkan di pengadilan Solok atau Padang, tergantung keputusan pihak Kejaksaan.
“Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 277 UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada Pasal 50 Ayat (1) pelaku dipidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” tegasnya.
Ditemukannya satu unit kendaraan bermotor Over Dimensi, bermula saat melewati wilayah UPPKB Lubuk Selasih. Saat itu Tim Gakkum Odol BPTD Wil III Provinsi Sumbar sedang melakukan pengekkan hukum. Saat diperiksa oleh tim penguji, pada kendaraan itu ditemukan melebihi standar dimensi yang ditetapkan dalam Sertifikat Uji Tipe (SUT) Wilayah III Provinsi Sumbar. Pelanggaran itu berupa penggeseran sumbu dan penambahan chasis bagian belakang sehingga terjadi perubahan tipe dari kendaraan itu.
Oleh tim penguji proses itu diserahkan kepada PPNS Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wil III Provinsi Sumbar untuk dilanjutkan ke Pengadilan dengan pemeriksaan biasa (Pasal 183 KUHAP) atau setidaknya dengan pemeriksaan singkat (Pasal 203 KUHAP) melalui pemberkasan ke penuntutn umum.
“Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 277 UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada Pasal 50 Ayat (1) pelaku dipidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” tegasnya.
Lebihjauhdikatakan Ariyandi Ariyus, dengan makin meningkatnya pelanggaran Over Dimnesi dan Over Load (Odol) , Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencanangkan program “ZERO Over Dimensi dan Over Loading (Odol) pada 2021. Artinya, pada 2021 ODOL akan bersih secara naskional.
Nah melanjutkan program tersebut, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wil III Provinsi Sumbar menindaklanjuti dengan melakukan Gakkum ODOL dengan hasil tilang sebanyak 155 berkas dan dilayangkan 10 surat peringatan normalisasi terhadap Over Dimensi, serta 65 berkas tilang dari Polri dan 7 unit kendaraan bermotor diamankan di Polres Arosuka karena tak memiliki STNK dan buku uji.
Sebelumnya, Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Efrimon, BPTD Wilayah III Provinsi Sumbar lebih ketat da­lam melakukan pe­nga­wasan ini. Kawasan UPPKB Tanjung Balik, Su­ngai Lan­sek, Air Haji dan Lubuk Selasih merupakana ka­wasan rawan yang dilalui truk, bus dan kendaraan lain dalam tingkat volume tinggi. Untuk itu empat kawasan tersebut menjadi acuan bagi BPTD Wilayah III Provinsi Sumbar.
Pelanggaran dimensi kendaraan termasuk dalam perbuatan pidana bu­kan pelanggaran. Hal ter­sebut termuat dalam pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009. “Jika pidana berarti bisa dilaku­kan penyidikan oleh kepolisian, makanya sekarang kita juga beker­jasama Dit­krimsus Polda Sumbar dan saya harap masyarakat pemilik kendaraan dan pengusaha mengikuti atu­ran tersebut,” tegasnya. (ped)